Isu Forkopimda Batubara Dukung 02

TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Rekaman Forkopimda Batubara, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks

Harapan TPN Ganjar-Mahfud agar kasus rekaman viral Forkopimda Batubara arahkan kades pilih paslon 02 diusut tuntas, akhirnya terwujud.

Editor: Juang Naibaho
Facebook/Paltihutabarat
Pegiat media sosial Palti Hutabarat ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat) 

Meski belum dapat memastikan kebenaran video itu, namun Todung berharap persoalan itu ditindaklanjuti. Apalagi video itu tersebar jelang pemilihan.

Todung pun meminta agar Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera menurunkan timnya.

"Ini berada yang disebut critical junction, momen-momen kritis dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya minta kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menginvestigasi keterlibatan aparatnya dalam konspirasi," kata Todung.

Todung pun menegaskan akan menempuh jalur hukum jika rekaman suara itu benar adanya. "Kami dari TPN sedang melakukan investigasi yang mendalam, mudah-mudahan dalam 1 atau 2 hari ini kita sudah mendapat mengenai apa terjadi di Batubara," kata Todung.

Kini setelah polisi menangkap Palti Hutabarat, TPN Ganjar-Mahfud akan mengadakan konferensi pers pada Jumat, 19 Januari 2024.

Pihak TPN Ganjar-Mahfud akan merespon penangkapan Palti Hutabarat tersebut di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jl. Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Pukul: 16.00-17.00 WIB.

"Agenda: Update terkini isu netralitas aparat. 2. Respons atas dugaan penangkapan pegiat medsos pelapor rekaman video dugaan ketidaknetralan aparat di Kab. Batubara, Sumut," demikian surat TPN Ganjar-Mahfud ke awak media.

"Narasumber Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN,  Firman Jaya Daeli, Wakil Deputi Hukum TPN, Ifdhal Kasim, Direktur Gakkum & Advokasi TPN,  dan Tama S. Langkun, Wadir Dithukkan TPN. Demikian undangan ini kami sampaikan, besar harapan kami atas kehadiran rekan-rekan Media baik cetak, elektronik dan televisi. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Media Center TPN Ganjar-Mahfud," tulisnya dalam keterangan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved