Viral Medsos

Hamil di Luar Nikah, Gadis 16 Tahun di Sultra Buang Bayinya ke Semak-semak, Bingung Beli Susunya

Bayi malang berkelamin laki-laki ini diduga dibuang karena ibunya masih anak di bawah umur.

Editor: Satia
Istimewa
Seorang ibu di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega membuang anak yang dikandungnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - MIRIS! Gadis berusia 16 tahun tega buang bayi hasil di luar nikah ke semak-semak.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bayi malang berkelamin laki-laki ini diduga dibuang karena ibunya masih anak di bawah umur.

Kini ibu tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Baca juga: CERITA David Ozora Bangkit dari Koma Usai Mimpi Bertemu Gus Dur, Ngaku Diantar Pulang

Sebelumnya mayat bayi laki-laki berumur 1 hari ditemukan di Desa Samaendre, Kecamatan Wolo, Kolaka Sultra, pada Jumat (19/1/2024).

Kini pelaku yang membuang bayi tersebut berhasil ditangkap di Dusun 1 Padaidi, Desa Samaendre, Kecamatan Wolo, pada Sabtu (20/1/2024), sekira pukul 9.00 WITA.

Kapolsek Wolo, Iptu Rahman Syarif mengatakan pelaku pengguguran bayi masih di bawah umur yaitu 16 tahun.

"Pelaku BMTA pengguguran bayi laki-laki berumur 1 hari ini masih di bawah 16 tahun," ucapnya.

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kapolsek Wolo, dan tim Inavis Polres Kolaka Aiptu Sudarman.

Baca juga: Niatnya Nikahi Lelaki Kaya agar Hidup Enak, Wanita Ini Malah Ditipu dan Tanggung Banyak Utang

Penangkapan bermula dari hasil interogasi terhadap warga salah satu pemilik warung di sekitar tempat kejadian perkara.

Pemilik warung, Hasni menjelaskan ada salah satu perempuan yang sering berbelanja di warungnya dan terlihat sedang hamil.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap perempuan yang diduga tersebut.

Pelaku BMTA (16) langsung mengakui bahwa telah membuang mayat bayi laki-laki berumur 1 hari tersebut.

Baca juga: DAFTAR NAMA 27 Kolonel Pecah Bintang atau Promosi Jabatan Naik Pangkat Menjadi Jenderal Bintang Satu

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Kolaka guna proses hukum lebih lanjut.

Iptu Rachman Syarif menambahkan bahwa tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kolaka untuk menghindari adanya amukan massa warga sekitar yang tidak menerima atas kejadian tersebut.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved