Berita Viral
SOSOK Dua Pria di Jambi Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Ngaku Belajar Otodidak dan Pakai Printer Biasa
Inilah sosok dua pria di Jambi yang mencetak dan mengedarkan uang palsu hasil cetakan sendiri yang kini berhasil ditangkap dan terancam 10 tahun penja
"Kemudian uang itu dimasuk kan ke aplikasi Dana pelaku," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku belajar dari otodidak dari Youtube.
Dari pengungkapan itu, tim Satreskrim Polres Bungo menyita Rp 8,9 juta uang dari masing-masing tersangka.
"Untuk belajarnya secara otodidak dari Youtube."
"Sementara ini masih dalam penyelidikan apakah mereka otodidak atau ada jaringannya," ungkapnya.
Secara kasat mata, uang tersebut tampak asli namun saat diraba baru dapat diketahui bahwa uang tersebut palsu.
"Bedanya jauh, nampak kelihatan sekali."
"Ini bisa dicek secara dilihat, diraba, dan diterawang."
"Makanya konter (korban) tersebut seusai mendapat ini langsung melapor ke pihak kepolisian," sebut AKBP Singgih Hermawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 36 ayat 1,2,3 UU Nomor 7 Tahun 2011, juncto Pasal 55 ayat 1.
Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga: Malu Dapat Warisan Rp 425 Miliar, Wanita Ini Merasa tak Adil, Ogah Jadi Orang Kaya Sendirian
Baca juga: NASIB Pramugara Usai Ketahuan Rekam Penumpang di Toilet Pesawat, Kini Ditangkap
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.