Berita Viral
SOSOK Dua Pria di Jambi Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Ngaku Belajar Otodidak dan Pakai Printer Biasa
Inilah sosok dua pria di Jambi yang mencetak dan mengedarkan uang palsu hasil cetakan sendiri yang kini berhasil ditangkap dan terancam 10 tahun penja
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok dua pria di Jambi yang mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Adapun sosok dua pria di Jambi ini berhasil ditangkap setelah sengaja mengedarkan uang palsu hasil cetakan sendiri.
Sosok dua pria warga Jambi ini kini terancam masuk bui selama 10 tahun.
Keduanya ditangkap lantaran sengaja mengedarkan uang palsu hasil cetakan sendiri di wilayah Kabupaten Bungo.
Modusnya, keduanya melakukan topup ke konter yang memiliki akses BRI link untuk kemudian dipindah ke aplikasi Dana milik pelaku.
Secara umum tak tampak itu adalah uang palsu.
Namun begitu diraba, sangat terasa perbedaannya dan dipastikan itu adalah palsu.
Adapun sosok pria tersebut yakni berinisial AS (23) dan RW (34) ditangkap Polres Bungo karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Mereka mengedarkan uang beraksi di sejumlah konter di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melakukan top up saldo aplikasi Dana menggunakan uang palsu ke konter isi pulsa.
"Kami menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu,"
"Lokasi di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir," kata Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (20/1/2024).
Tersangka mencetak uang palsu secara mandiri menggunakan mesin printer berwarna, mencetak uang pecahan Rp 100 ribu.
Setelah uang tercetak, mereka mendistribusikan uang palsu tersebut ke konter dengan melakukan top up saldo aplikasi Dana.
Baca juga: Dinar Candy Ngaku Tak Bahagia, Nyesal Jadi Pelakor, Ngaku Nangis Sampai Subuh Selama 2 Bulan
Baca juga: Awal Mula Karyawan Ketahuan Tilep Uang Apotek, Gelagat Wanita di Sidrap Ini Bikin Pembeli Curiga
"Mereka menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada BRI Link-nya."
"Kemudian uang itu dimasuk kan ke aplikasi Dana pelaku," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku belajar dari otodidak dari Youtube.
Dari pengungkapan itu, tim Satreskrim Polres Bungo menyita Rp 8,9 juta uang dari masing-masing tersangka.
"Untuk belajarnya secara otodidak dari Youtube."
"Sementara ini masih dalam penyelidikan apakah mereka otodidak atau ada jaringannya," ungkapnya.
Secara kasat mata, uang tersebut tampak asli namun saat diraba baru dapat diketahui bahwa uang tersebut palsu.
"Bedanya jauh, nampak kelihatan sekali."
"Ini bisa dicek secara dilihat, diraba, dan diterawang."
"Makanya konter (korban) tersebut seusai mendapat ini langsung melapor ke pihak kepolisian," sebut AKBP Singgih Hermawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 36 ayat 1,2,3 UU Nomor 7 Tahun 2011, juncto Pasal 55 ayat 1.
Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga: Malu Dapat Warisan Rp 425 Miliar, Wanita Ini Merasa tak Adil, Ogah Jadi Orang Kaya Sendirian
Baca juga: NASIB Pramugara Usai Ketahuan Rekam Penumpang di Toilet Pesawat, Kini Ditangkap
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.