Berita Viral

Tergiur Perhiasan, Pasutri di Boltim Tega Mutilasi Sadis Keponakannya, Kepala dan Badan Terpisah

Tergiur perhiasan yang dipakai, pasangan suami istri (pasutri) di Boltim, Sulawesi Utara tega mutilasi sadis keponakannya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tergiur Perhiasan, Pasutri di Boltim Tega Mutilasi Sadis Keponakannya, Kepala dan Badan Terpisah 

Sebagian uang lagi ia habiskan untuk membeli popok, susu formula, dan camilan.

Total uang yang dibelanjakan AM adalah 2.450.000, termasuk untuk membayar bentor yang mengantarnya.

Baca juga: SOSOK AM, Wanita Muda di Sulut Ngaku Khilaf Memutilasi Bocah 8 Tahun Demi Ambil Perhiasan Korban

Baca juga: MENCUAT Kabar 15 Menteri Mundur, Jokowi Angkat Bicara, Singgung Tahun Politik: Tak Ada Masalah

Kronologi TAM Hilang

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan TAM hilang pada Kamis (18/1/2024) pukul 18.00 Wita.

TAM dikabarkan terakhir terlihat di desa sekitar pukul 11.00.

Ia memiliki kelas mengaji pada pukul 14.00, tetapi tak kunjung pulang.

Pada malam harinya, warga mulai melakukan pencari bersama pihak kepolisian. Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto juga turut mencari TAM.

“Pada pukul 20.00 Wita ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban,” kata Sugeng, Jumat.

Dalam pencarian tersebut, AM yang ikut mencari sempat memberikan kesaksian palsu kepada Sam Sachrul dan menyebut bahwa TAM pergi bersama teman-temannya setelah mampir di rumahnya.

Rupanya, TAM ditemukan sudah tak bernyawa. Kondisinya juga cukup mengenaskan, di mana kepala dan badannya terpisah. Selain itu, perhiasan emas yang biasanya digunakan TAM sudah raib.

Mengetahui hal itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan menelusuri toko-toko emas di Tutuyan.

Kejamnya AM, Pelaku Mutilasi Bocah 8 Tahun di Boltim, Tega Bunuh Saudaranya Demi Gaya Hidup Hedon
Kejamnya AM, Pelaku Mutilasi Bocah 8 Tahun di Boltim, Tega Bunuh Saudaranya Demi Gaya Hidup Hedon (Tribun Manado / Facebook)

Didapatkanlah informasi bahwa ada perempuan berambut pirang yang menjual emas. Perempuan itu tak lain adalah AM.

Polisi juga menemui sopir bendi motor (bentor) yang dipesan AM untuk mengantar ke toko tersebut.

Polisi kemudian mengamankan AM pada Kamis pukul 22.30 Wita dan langsung melakukan pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved