Berita Viral
Tergiur Perhiasan, Pasutri di Boltim Tega Mutilasi Sadis Keponakannya, Kepala dan Badan Terpisah
Tergiur perhiasan yang dipakai, pasangan suami istri (pasutri) di Boltim, Sulawesi Utara tega mutilasi sadis keponakannya
Ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia diancam hukuman mati atau penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: MOTIF AM Mutilasi Bocah 8 Tahun di Sulut, Pelaku Incar Perhiasan Korban, Sempat Ikut Salat Jenazah
Baca juga: DIGEREBEK Lagi Asyik Main Judi Kartu Leng di Rumah Kosong, 4 Bapak-bapak di Nias Ditangkap
Sempat Pura-pura Cari TAM
Dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Manado, pelaku ini tinggal berdekatan rumah dengan korban.
"Pelaku tinggal hanya beda sipat halaman rumah," ujar sumber resmi dari kepolisian.
Parahnya, untuk mengelabui aparat kepolisian, salah satu pelaku sempat berpura-pura mencari jenazah korban.
"Dia pura-pura mencari mayat korban, padahal dia pelakunya," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.