Berita Viral

ALASAN Emak-emak Palembang Nekat Boncengan 7 Orang tak Pakai Helm, Begini Akhir Nasibnya

Inilah alasan emak-emak Palembang nekat boncengan 7 orang tak pakai helm dan akhir nasibnya setelah videonya viral

IST
ALASAN Emak-emak Palembang Nekat Boncengan 7 Orang tak Pakai Helm, Begini Akhir Nasibnya 

Sebelumnya, lantaran viral di medsos (Media Sosial) intagram, dengan ulahnya pengendara R2 bonceng 7 membuat pengendara ini harus berurusan dengan anggota Satlantas Poltestabes, Palembang, Sabtu, (20/1/2024), siang.

Dalam video viral berdurasi 15 Detik ini terlihat pengendara motor jenis Yahama Lexi, bernopol BG 4787 ADX, melintas di atas jembatan Ampera dari seberang ulu hendak menuju sebarang Ilir.

Dimana penumpang 4 orang dewasa dan 3 anak-anak.

"Benar pengandara ini sudah kita amankan, begitu kita mengetahui viral di medsos dengan cepat kita amankan 7 orang tersebut," ungkap Kasat Lantas Polrestabes, Palembang, AKBP Emil Eka Putra saat dikonfirmasi.

Emil mengatakan, hingga kini 7 tujuh orang tersebut masih diambil keterangan terkait ulahnya yang bikin heboh dan viral di medos.

"Masih dalam pemeriksaan kita. Diambil keterangan terkait aksi mereka mengendarai motor bonceng 7, "tegas Emil.

Lanjut Emil, untuk kendaraan mereka R2 sudah diamankan juga.

"Mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan nama-nama 7 orang tersebut, karena mereka koperatif saat dilakukan pengamankan dan pemanggilan ke Polrestabes, Palembang," ungkapnya.

Ditambahkan Kasat Lantas Polrestabes, Palembang, atas ulahnya pengendara ini akan diberikan Saksi tilang.

"Kita berikan Sanski tilang karena sudah melanggar lalu lintas, dan kendaran kita amankan," tutup Emil.

Polisi Bertindak

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Emil Eka Putra mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara sepeda motor yang viral itu.

Hal ini terbukti setelah petugas Satlantas Palembang mendapati adanya video viral tentang adanya pengendara motor yang nekat bonceng tujuh saat melintas Jembatan Ampera Palembang.

Pihaknya pun memberikan sanksi tilang sehingga pelanggar harus membayar denda.

Motor Yamaha LEXi milik pengemudi motor itu juga diamankan pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved