Berita Viral
Sosok Bripka Alex Terancam 6 Tahun Penjara Usai Tabrak Pelajar hingga Tewas,Korban Hendak ke Sekolah
Bripka Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Lubuklinggau, Sumsel.
TRIBUN-MEDAN.com - Bripka Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Lubuklinggau, Sumsel.
Bripka Alex terancam 6 tahun penjara akibat menabrak pelajar bernama Reffi (15) tewas di tempat.
Lantas seperti apa sosok Bripka Alex?
Bripka Alexander yang bertugas di Polres Muratara terancam dikenakan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap Kasat Lantas Agus Gunawan pada wartawan, Minggu (21/1/2024).
Agus mengungkapkan, penetapan tersangka setelah Satlantas Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP.
"Gelar perkara sudah selesai, sudah kita tetapkan tersangka (Bripka Alexander), hasilnya sudah tadi kita periksa, sekarang sudah kita tahan," ujarnya.
Agus menegaskan Satlantas Polres Lubuklinggau akan memproses kasus tersebut lebih lanjut.
"Meski seorang anggota pelaku penabrak kami tangani sesuai prosedur dan kami tahan, tindak lanjutnya kami lihat perkembangannya," tegasnya.
Baca juga: DISIARKAN Langsung Bournemouth Vs Liverpool Liga Inggris Malam Ini, The Reds Diunggulkan Menang
Baca juga: VIRAL Pria tak Tamat SD Merantau ke Luar Negeri, Kini Gajinya Rp55 Juta Per Bulan, Kerja Cuma 4 Hari
Sebelumnya Agus menyampaikan, saking kuatnya dorongan kendaraan saat itu sampai membuat mobil seolah satu arah, karena rodanya nyangkut lalu mutar balik padahal mobil dari arah Lubuklinggau.
"Melihat kerusakan mobil dan motor yang sangat parah, posisi mobil dan motor itu sangat kencang, nanti saat gelar akan kita ukur pakai alat TAA milik lantas," ungkapnya.
Namun bila melihat sekilas kejadian barang bukti tidak mungkin kendaraan itu pelan, dan motor serta mobil tidak sehancur itu.
"Kendalanya saat kejadian kondisinya juga hujan lebat saksi sangat minim, ditambah kemarin si penabrak (Polisi) masih proses BAP dan anggota itu masih trauma," paparnya.
Termasuk saksi korban yang di rawat di RS Ar Bunda sampai saat ini belum di ambil keterangan karena kondisinya belum memungkinkan.
"Sementara saksi korban juga luka-luka masih trauma kami datangi rumah sakit belum memungkinkan kita lakukan BAP," ujarnya.
Bripka Alex
Bripka Alex telah ditetapkan sebagai tersangka
Bripka Alex terancam 6 tahun penjara
Tribun-medan.com
| FANTASTIS Kekayaan Kepala BGN Dadan Disorot Tajam di Tengah Polemik 20 Ribu Unit Motor Listrik |
|
|---|
| Usai Inara Rusli 4 Jam Diperiksa, Isi Rekaman dengan Insanul Terbongkar, Perzinaan tak Terbukti? |
|
|---|
| TAK Lagi Semua Anak, MBG Bakal Dibagikan Hanya ke Anak Kurang Gizi dan Kurang Mampu |
|
|---|
| Guru Besar Unpad Diduga Buat Chat Mesum, Mahasiswi Exchange Diminta Kirim Foto Bikini |
|
|---|
| Link Video Vell Lagi Telentang dengan Tatto di Perut Diburu Warganet, Waspadai Pishing! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bripka-Alex-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka-sss.jpg)