Viral Medsos

ANAK DAN BAPAK KOMPAK Menghamili Siswi SMP di Medan, Korban AZZ Disetubuhi Pelaku Sejak Kelas 6 SD

Nasib pilu seorang siswi SMP inisial AZZ berusia 14 tahun melahirkan seorang bayi laki-laki di Medan, Sumatera Utara.

Editor: AbdiTumanggor
HO
BAPAK DAN ANAK Kompak menghamili siswi SMP di Medan, Sumatera Utara. Kini bocah perempuan berusia 14 tahun inisial AZZ tersebut telah melahirkan bayi laki-laki. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM  - Nasib pilu seorang siswi SMP inisial AZZ berusia 14 tahun melahirkan seorang bayi laki-laki di Medan, Sumatera Utara.

Bocah AZZ ternyata korban rudapaksa pamannya yang bernama Muhammad Ripin Dalimunthe (MRD) dan sepupunya Syarif Nur Hanif Dalimunthe (SND).

AZZ melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki pada 29 Desember 2023 lalu.

Soal kelahiran bayi ini terkonfirmasi oleh guru tempat korban mengenyam pendidikan.

"Iya, sudah melahirkan bayi laki-laki pada 29 Desember kemarin,"kata YT, guru korban, Senin (22/1/2024).

Kondisi korban AZZ

Meski sudah melahirkan, remaja 14 tahun korban kebejatan paman dan sepupunya sendiri masih berada di rumah aman.

Kata YT, kondisi korban stabil, tidak seperti sebelumnya sempat mencoba mengakhiri hidup.

"Masih dirawat di rumah aman. Alhamdulillah kondisi stabil tidak pernah mencoba bunuh diri lagi," tuturnya.

Sayangnya, meski korban telah melahirkan anak diduga akibat pemerkosaan, Polisi belum maksimal bekerja.

Satu tersangka, sepupu korban yang bernama Syarif Nur Hanif Dalimunthe masih bebas berkeliaran.

Sampai saat ini Polisi belum berhasil menangkapnya. Sementara ayah dari Syarif Nur Hanif Dalimunthe, bernama Muhammad Ripin Dalimunthe yang merupakan guru di SMK Negeri 14 Medan sudah ditangkap pada Senin (30/10/2023) lalu di kediamannya, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

"Untuk tersangka satunya lagi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pencarian. Kita masih terus mencarinya karena memang sampai saat ini belum ditemukan,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (22/1/2024)

Terhadap Ripin Dalimunthe, polisi sudah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada 7 Januari 2024 lalu.

Saat ini penyidik menunggu petunjuk jaksa untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Sudah P21, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa supaya bisa disidang,"jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved