Narkoba

Bandar Narkoba Kembali Ditangkap, Pelaku Sudah Setahun Edarkan Sabu di Wilayah Polsek Medan Timur

Polisi menangkap seorang bandar narkoba, yang merupakan residivis kasus serupa. Sejumlah barang bukti turut disita.

TRIBUN MEDAN/HO
Bandar narkoba yang ditangkap, sedang digiring petugas menuju ke sel tahanan, Senin (22/1/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap seorang bandar narkoba yang merupakan residivis kasus serupa.

Sejumlah barang bukti turut disita.

Pelaku diketahui berinisial S yang merupakan warga Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, pelaku ditangkap di depan sebuah hotel di kawasan Kota Medan, pada Jumat (19/1/2024) kemarin.

Katanya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat memonitor, keberadaan pelaku yang merupakan bandar narkoba ini.

"Pada saat keluar dari penginapan Reddorz langsung diamankan. Pelaku sempat membuang satu kotak rokok yang berisikan sabu," kata Teddy kepada Tribun-medan, Senin (22/1/2024).

Ia menjelaskan, setelah ditangkap polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah isi rumah pelaku.

Di sana, petugas kembali menyita sejumlah barang bukti termasuk narkoba jenis sabu.

"Setelah di rumahnya, ditemukan barang bukti lainnya. Narkoba sabu yang kita temukan ada sebanyak 60,94 gram," bebernya.

"Lalu, ada 30 plastik klip kecil, satu buah timbangan elektrik, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor, sebagai alat untuk mengedarkan sabu-sabu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Teddy menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuannya, pelaku ini sudah mengedarkan sabu di wilayah hukum Polsek Medan Timur selama kurang lebih satu tahun.

Saat ini, petugas juga masih melakukan pengobatan terkait pelaku lain dalam kasus narkoba ini.

Dikatakannya, pelaku ini juga pernah terlibat kasus yang sama dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara.

"Lagi dikembangkan hubungan dengan pelaku lain. Kita juga berencana menerapkan pasal TPPU, semoga bisa berkembang, apa saja yang dilakukan oleh pelaku dan jaringannya," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved