Viral Medsos

NASIB Verawati, Guru Honorer di NTB Dipecat Secara Mendadak Lewat WA, 18 Tahun Sudah Mengabdi

Verawati tak menyangka dirinya akan diberhentikan secara tidak hormat setelah 18 tahun mengabdi.

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi Guru Honorer 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Malang nasib guru honorer di Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipecat secara tiba-tiba.

Guru SD ini dipecat usai 18 tahun mengabdi mengajar.

Guru honorer bernama Verawati itu dipecat lantaran hanya memiliki ijazah diploma dua atau D2.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Piknik di Kuburan, Asyik Santap Makanan, Putar Musik dan Joget di Atas Nisan

Verawati tak menyangka dirinya akan diberhentikan secara tidak hormat setelah 18 tahun mengabdi.

Ketika akan berangkat mengajar, Verawati tiba-tiba dikirimi surat pemberitahuan dari pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).

Verawati mengungkapkan, dalam pesan WhatsApp yang kirim pihak sekolah, ia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.

Baca juga: Hakim Vonis Eks Rektor UINSU Saidurrahman Hari Ini, Tuntutan Jaksa 9 tahun

Pihak sekolah menyarankannya untuk pindah sebagai operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah yang dimiliki ibu tiga anak tersebut.

"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," ujarnya.

Setelah mendapat surat pemberitahuan pemecatan itu, lanjut dia, ia langsung menemui pihak sekolah untuk meminta penjelasan.

Baca juga: SUKSES! Bank Mandiri Dukung Natal Bersama Kementerian BUMN Regional Medan

Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh memintanya untuk keluar dari sekolah dan mengabdi di UPT Dikpora Wera karena alasan ijazah D2.

Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah, apalagi dirinya sudah 18 tahun mengabdi di SD Inpres Kalo, Desa Pai.

Dia berharap sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil.

Sebab saat ini ia tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.

Baca juga: TERIAKAN HISTERIS Tentara Israel Dirudal Hamas Saat Sembunyi di Dalam Gedung

Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin membenarkan bahwa dirinya sudah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp.

Cara itu diambil karena Verawati saat itu tidak masuk sekolah.

Sementara menyangkut keputusan pemecatan, lanjut dia, itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.

Baca juga: HEBOH Adam Suseno Masuk Kamar Hotel Bareng Cewek, Inul Daratista Emosi Menggrebek Sampai Nangis!

Dalam pertemuan itu diputuskan Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazah tak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," kata Jahara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved