Karo Terkini

Samsat Kabanjahe Catat Selama Tahun 2023 Capai Target Penyerapan Pajak Kendaraan Sebesar 48 M

Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Kabanjahe mencatat selama tahun 2023 penyerapan pajak kendaraan yang diserap di Kabupaten Karo sebesar 97,14 perse

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Suasana Kantor UPT Samsat Kabanjahe yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (23/1/2024). Selama tahun 2023, UPT Samsat Kabanjahe catat capaian penyerapan pajak kendaraan sebesar 48 miliar rupiah. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Kabanjahe mencatat selama tahun 2023 penyerapan pajak kendaraan yang diserap di Kabupaten Karo sebesar 97,14 persen.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kantor Samsat Kabanjahe Salim Padang, saat ditemui di Samsat Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (23/1/2024).

"Tahun lalu, dari target penyerapan pajak kendaraan yang ditentukan oleh provinsi kita berhasil mencapai 97,14 persen," ujar Salim.

Dikatakan Salim, untuk secara umum memang perihal target secara umum dipegang oleh provinsi. Namun, dirinya menjelaskan, khusus untuk UPT Samsat Kabanjahe secara nominal pada tahun lalu pihaknya memiliki target sebesar Rp 50.144.534.381.

Selama satu tahun, hingga Desember 2023 kemarin pihaknya mencatat target yang berhasil didapatkan oleh UPT Samsat Kabanjahe sebesar Rp 48.711.818.393.

"Dari capaian ini, kita UPT Samsat Kabanjahe berhasil menjadi peringkat kedua terbaik penyerapan pajak kendaraan dari 33 kabupaten/kota. Nomor satu itu UPT Samsat Tarutung, yang ketiga UPT Samsat Padang Sidempuan, keempat UPT Samsat Pangururan, dan yang kelima UPT Samsat Medan Timur," ucapnya.

Ia menjelaskan untuk target penyerapan pajak pada tahun 2023 kemarin dapat dikatakan lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.

Dimana pada tahun 2022, UPT Samsat Kabanjahe bisa memenuhi capaian bahkan melebihi dari target sebesar 117 persen.

Kondisi ini, dikatakan Salim bukan tanpa alasan. Pasalnya, saat di tahun 2023 kemarin capaian menjadi sedikit berkurang dikatakan adanya program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung cukup lama.

"Mungkin kalau tidak terhitung dengan pemutihan, bisa tercapai 100 persen, karena pemutihan kan cukup panjang sampai enam bulan," katanya.

Lebih lanjut, ketika ditanya perihal kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Karo dirinya mengaku saat ini pihaknya melihat kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi untuk membayarkan kewajibannya.

Memang dari hasil Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) yang bertujuan untuk mengajak masyarakat sadar membayar pajak, pihaknya mendapatkan berbagai kendala di masyarakat.

"Seperti hasil PMKP yang sudah kita lakukan langsung ke masyarakat, yang menunggak ada berbagai alasan. Mulai dari kendaraannya yang sudah dipindah tangan, sampai kendaraan yang sudah apkir," katanya.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved