Narkoba

Dalam Sehari, 7 Calon Penumpang di Kualanamu Tertangkap Bawa Narkoba, 7 Kilogram Sabu-sabu Diamankan

Sebanyak tujuh orang kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap saat hendak terbang melalui bandara internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang tiga kurir narkoba yang diamankan saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram melalui bandara Internasional, Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Selasa (24/1/2024). Mereka hendak membawa narkoba ke Kendari, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak tujuh orang kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap saat hendak terbang melalui bandara internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Polisi menjelaskan, mereka ditangkap pada Selasa (23/1/2024) ketika melewati mesin X-Ray bandara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tujuh kurir ini ditangkap di hari yang sama, namun jam berbeda.

Pertama, sebanyak tiga kurir diamankan berinsial II, MJ dan AS pada pukul 09:30 WIB. Mereka merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saat diperiksa, Polisi menemukan 30 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu-sabu dibalut lakban kuning yang direkatkan ke badan tiga pelaku. Total dari barang bukti seberat 3.104 gram atau 3 Kilogram.

Dari pengakuannya mereka disuruh mengantar paket sabu-sabu dari seseorang yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO) ke wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saat ini mereka ditahan di Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dengan barang bukti, disita 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Pengiriman atau membawa sabu dari Medan - Kendari via jalur udara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (24/1/2024).

Setelah diamankan calon penumpang sekaligus kurir narkoba pada pukul 09:30 WIB, petugas bandara dan kepolisian kembali mengamankan empat orang kurir di pukul 11:00 WIB.

Keempat penumpang ialah MI, RS, IJ, dan AZ, warga Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Sama seperti seperti kurir sebelumnya, mereka diamankan di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, bandara Kualanamu.

Kali ini barang bukti sabu yang diamankan seberat, 4.199 gram dan akan dikirim dari Kualanamu ke Cengkareng.

Selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti diboyong ke Markas Polresta Deli Serdang guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu.

"Kasus kedua modusnya sama, namun ditangani Polresta Deliserdang," tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved