Polres Tanah Karo
Kapolres Karo Terus Perangi Narkoba, Residivis Pengedar Kembali Ditangkap
Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu di Desa Batu karang Kecamatan Payung Kabupaten
TRIBUN-MEDAN.COM, TANAH KARO-Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu di Desa Batu karang Kecamatan Payung Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan, Kamis (11/01/2024) sekira Pukul 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang laki laki dewasa inisial MS(29), Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, saat dikonfirmasi, Selasa(23/01/2023), mengatakan MS ditangkap dipinggir jalan di Desa Batu Karang, dengan barang bukti yang ditemukan diduga kuat narkotika jenis sabu yang berada pada 2 (dua) buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran dengan berat brutto 2,71 Gram.
"Sebelumnya kita terima informasi dari masyarakat, MS yang juga merupakan residivis kasus narkoba, kembali menjualkan narkotika sabu di Desa Batu Karang. Atas informasi tersebut langsung kita lidik hingga akhirnya menangkapnya pada Kamis(11/01) kemarin", kata Kasat AKP Henry.
Dilanjutkan Kasat, selain barang bukti kaca pyrex yang ditemukan dari dalam kantung celana MS, pihaknya juga menemukan barang bukti lain yakni alat bong yang terbuat dari 1 (satu) buah Aqua gelas yang sudah terpasang 1 (satu) buah pipet plastik.
Tidak sampai disitu, kemudian dilakukan pengembangan lagi ke rumah MS, yang berada di Desa Rumah Kabanjahe dan dari dalam rumah, ditemukan lagi dari ruang tengah rumah 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang terletak di temukan di bawah meja dan juga 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 1 (satu) ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 3 (tiga) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong ditemukan di atas asbes yang berada di ruang tengah.
"MS dan kesemua barang bukti yang terkait tindak pidana narkotika yang kita temukan tersebut, langsung kita amankan ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya", tambah Kasat.
Saat ini MS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan. "MS dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat AKP Henry.(Jun-tribun-medan.com).
Polres Tanah Karo
narkoba
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman
Komitmen Polda Sumut Berantas Narkoba
Polda Sumut
Polres Tanah Karo Gerebek Sarang Narkoba di Desa Gurusinga, Tiga Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Karo Terima Penghargaan 5 Besar Polres Terbaik Se-Indonesia di Kompolnas Awards 2024 |
![]() |
---|
Kebakaran Warung Kelontong di Kabanjahe, Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Setubuhi Putri Kandungnya, Ayah Bejat di Kabanjahe Tanah Karo Melakukannya Sejak April |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Edar Gelap Narkotika Jenis Ganja di Berastagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.