Viral Medsos

KASUS Pembunuhan-Rudapaksa Mahasiswi Kayla, Keluarga Tak Terima Pelaku Diancam Maksimal 15 Tahun

Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi KRA telah digelar, Selasa (23/1/2024). Hendrawan (40), paman dari KRA, mahasiswi yang dibunuh Argiyan Arbirama

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Terungkap fakta baru terkait kasus kematian seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) di Depok. Gadis cantik berusia 21 tersebut tewas dibunuh oleh pemuda bernama Argiyan Arbirama (19), pacarnya yang baru dikenalnya 4 bulan, karena menolak berhubungan badan di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024) lalu. (Istimewa) 

Pelaku tetap memaksa korban untuk berhubungan badan lalu melecehkannya. Saat itulah, KRA memberontak dan berteriak.

"Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," papar Wira.

Wira mengatakan, Argiyan memerkosa KRA yang sudah lemas. Dia juga mengikat tangan dan kaki korban.

Sementara ini, polisi masih menunggu hasil visum rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian kroban.

Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Ibu tersangka tak hadiri rekonstruksi

Ibunda Argiyan Arbirama (19), tersangka pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi berinisial KRA di kontrakan wilayah Depok batal menghadiri rekonstruksi perkara sebagai Saksi 1.

Padahal, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memastikan orangtua pelaku hadir.

Posisi Saksi 1 diwakili oleh Ketua RT 04 RW 05 Kelurahan Sukmajaya Depok, Chodijah (49).

"Tadi saya kan yang reka ulang jadi Saksi 1, soalnya katanya ibu pelakunya enggak kuat, enggak bisa," kata Chodijah, Selasa (23/1/2024).

Chodijah mulai hadir di TKP saat adegan membuka kunci pintu kontrakan untuk memeriksa kondisi korban. Rekonstruksi selesai dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB.

Kegiatan ditutup dengan adegan Saksi 1 mengunci pintu rumah dan bergegas menuju Polsek Sukmajaya bersama Saksi 2 untuk membuat laporan.

Di samping itu, Chodijah mengungkapkan rasa kesalnya kepada tersangka sesaat sebelum rekonstruksi dimulai.

Argiyan datang dengan rambut botak dan berpeci putih ke TKP.

"Kurang ajar kamu ya, bikin malu orangtua. Kamu liat muka Ketua RT kamu, bisa-bisanya sudah bikin malu kampung sini," kata Chodijah kepada Argiyan di TKP.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved