Viral Medsos

KASUS Pembunuhan-Rudapaksa Mahasiswi Kayla, Keluarga Tak Terima Pelaku Diancam Maksimal 15 Tahun

Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi KRA telah digelar, Selasa (23/1/2024). Hendrawan (40), paman dari KRA, mahasiswi yang dibunuh Argiyan Arbirama

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Terungkap fakta baru terkait kasus kematian seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) di Depok. Gadis cantik berusia 21 tersebut tewas dibunuh oleh pemuda bernama Argiyan Arbirama (19), pacarnya yang baru dikenalnya 4 bulan, karena menolak berhubungan badan di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024) lalu. (Istimewa) 

Menurut penjelasan Wira, rekonstruksi hari ini dilakukan untuk melihat dan menilai apakah tersangka memiliki unsur kesengajaan dalam tindak pidana tersebut.

"Kita akan lihat di rekonstruksi, apakah pelaku telah menyusun rencana atas tindak kejahatannya atau atas unsur ketidaksengajaan," tambah Wira.

Terungkap fakta baru terkait kasus kematian seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) di Depok. Gadis cantik berusia 21 tersebut tewas dibunuh oleh pemuda bernama Argiyan Arbirama (19), pacarnya yang baru dikenalnya 4 bulan, karena menolak berhubungan badan di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024) lalu. (Istimewa)
Terungkap fakta baru terkait kasus kematian seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) di Depok. Gadis cantik berusia 21 tersebut tewas dibunuh oleh pemuda bernama Argiyan Arbirama (19), pacarnya yang baru dikenalnya 4 bulan, karena menolak berhubungan badan di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024).

Peragakan 30 adegan

Argiyan Arbirama (19) memperagakan 30 adegan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Gang H Daud, Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu berujar, jumlah adegan yang diperagakan bertambah lima dari adegan yang direncanakan sebelumnya.

"Lima adegan tambahan itu ada pada saat pemerkosaan di kamar pelaku," ujar Rovan di TKP.

Rovan mengungkapkan, adegan tambahan tersebut tidak ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Tersangka baru mengingat adegan-adegan itu saat rekonstruksi berlangsung.

"Pelaku saat diperiksa (BAP) hanya menerangkan sebanyak 25 adegan, tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi, ada beberapa adegan yang kembali diingat pelaku," ungkap Rovan.

Adapun Argiyan tiba di TKP sekitar pukul 10.04 WIB menggunakan mobil hitam berIabel Jatanras Polda Metro Jaya.

Saat berjalan kaki dari mobil menuju TKP di dalam gang, dia terus menundukkan kepala. Tangannya diikat tali tis berwarna krem.

Dia tampak mengenakan baju oranye berlabel tahanan, celana training hitam pendek dengan tiga garis putih disampingnya, peci putih menutupi kepala plontos, masker hijau, dan sandal hitam.

Pantauan Kompas.com, Argiyan sering mengedipkan mata, terutama saat reka adegan menjemput korban di depan gang dekat TKP.

Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu selesai sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pelaku AA diringkus di Pekalongan, Jawa Tengah. Ia ditangkap setelah penemuan seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) berusia 20 tahun ditemukan tewas di salah satu rumah kontrakan di Jalan Raden Saleh (Gang Haji Daud) RT 4 RW 5, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024). Saat ditemukan di kontrakan, tangan korban dalam keadaan terikat. (Istimewa)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pelaku AA diringkus di Pekalongan, Jawa Tengah. Ia ditangkap setelah penemuan seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) berusia 20 tahun ditemukan tewas di salah satu rumah kontrakan di Jalan Raden Saleh (Gang Haji Daud) RT 4 RW 5, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024). Saat ditemukan di kontrakan, tangan korban dalam keadaan terikat. (Istimewa) 

Pakar: tersangka harus dihukum lebih berat

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved