Viral Medsos
KASUS Pembunuhan-Rudapaksa Mahasiswi Kayla, Keluarga Tak Terima Pelaku Diancam Maksimal 15 Tahun
Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi KRA telah digelar, Selasa (23/1/2024). Hendrawan (40), paman dari KRA, mahasiswi yang dibunuh Argiyan Arbirama
Menurut penjelasan Wira, rekonstruksi hari ini dilakukan untuk melihat dan menilai apakah tersangka memiliki unsur kesengajaan dalam tindak pidana tersebut.
"Kita akan lihat di rekonstruksi, apakah pelaku telah menyusun rencana atas tindak kejahatannya atau atas unsur ketidaksengajaan," tambah Wira.

Peragakan 30 adegan
Argiyan Arbirama (19) memperagakan 30 adegan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Gang H Daud, Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu berujar, jumlah adegan yang diperagakan bertambah lima dari adegan yang direncanakan sebelumnya.
"Lima adegan tambahan itu ada pada saat pemerkosaan di kamar pelaku," ujar Rovan di TKP.
Rovan mengungkapkan, adegan tambahan tersebut tidak ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
Tersangka baru mengingat adegan-adegan itu saat rekonstruksi berlangsung.
"Pelaku saat diperiksa (BAP) hanya menerangkan sebanyak 25 adegan, tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi, ada beberapa adegan yang kembali diingat pelaku," ungkap Rovan.
Adapun Argiyan tiba di TKP sekitar pukul 10.04 WIB menggunakan mobil hitam berIabel Jatanras Polda Metro Jaya.
Saat berjalan kaki dari mobil menuju TKP di dalam gang, dia terus menundukkan kepala. Tangannya diikat tali tis berwarna krem.
Dia tampak mengenakan baju oranye berlabel tahanan, celana training hitam pendek dengan tiga garis putih disampingnya, peci putih menutupi kepala plontos, masker hijau, dan sandal hitam.
Pantauan Kompas.com, Argiyan sering mengedipkan mata, terutama saat reka adegan menjemput korban di depan gang dekat TKP.
Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu selesai sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Pakar: tersangka harus dihukum lebih berat
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.