Viral Medsos

Kayla Anak Sulung dari 2 Bersaudara, Dalam Rekonstruksi Pembunuhan-Dirudapaksa dengan Tangan Terikat

Kayla Rizki Andini (21) menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan yang dilakukan Argiyan Arbirama (19) pada Kamis (18/1/2024) lalu sekira pukul 13.00

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kayla Rizki Andini (21) menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan yang dilakukan Argiyan Arbirama (19) pada Kamis (18/1/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB. (Istimewa) 

Posisi Saksi 1 diwakili oleh Ketua RT 04 RW 05 Kelurahan Sukmajaya Depok, Chodijah (49).

"Tadi saya kan yang reka ulang jadi Saksi 1, soalnya katanya ibu pelakunya enggak kuat, enggak bisa," kata Chodijah, Selasa (23/1/2024).

Chodijah mulai hadir di TKP saat adegan membuka kunci pintu kontrakan untuk memeriksa kondisi korban. Rekonstruksi selesai dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB.

Kegiatan ditutup dengan adegan Saksi 1 mengunci pintu rumah dan bergegas menuju Polsek Sukmajaya bersama Saksi 2 untuk membuat laporan.

Di samping itu, Chodijah mengungkapkan rasa kesalnya kepada tersangka sesaat sebelum rekonstruksi dimulai.

Argiyan datang dengan rambut botak dan berpeci putih ke TKP.

"Kurang ajar kamu ya, bikin malu orangtua. Kamu liat muka Ketua RT kamu, bisa-bisanya sudah bikin malu kampung sini," kata Chodijah kepada Argiyan di TKP.

Menurut penjelasan Wira, rekonstruksi hari ini dilakukan untuk melihat dan menilai apakah tersangka memiliki unsur kesengajaan dalam tindak pidana tersebut.

"Kita akan lihat di rekonstruksi, apakah pelaku telah menyusun rencana atas tindak kejahatannya atau atas unsur ketidaksengajaan," tambah Wira.

Polisi menghadirkan Argiyan Arbirama (19), pelaku pembunuhan mahasiswi KRA (21) di Depok dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024). (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
Argiyan Arbirama (19), pelaku pembunuhan mahasiswi KRA (21) di Depok dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024). (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI) 

Sosok Pelaku

Sosok pelaku yang temperamental dan sulit diatur diungkap pemilik kontrakan, Yaya (72).

Kontrakan Yaya di Jalan Belacus, Gang H Daud RT 04/RW 05 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok menjadi lokasi pembunuhan sadis tersebut.

Informasi yang dihimpun, Argiyan Arbirama sering bergonta-ganti pacar yang membuatnya dicap sebagai playboy kampungan.

“Menurut saudara-saudaranya yang barusan tadi anak itu enggak bisa diatur, terus pacarnya banyak,” ungkap Yaya.

Pelaku bersama ibunya telah menempati kontrakan tesebut selama kurang lebih satu setengah bulan.

Yaya menjelaskan kepribadian pelaku yang yang temperamental dan sulit dinasehati oleh orang tuanya.

“Temperamennya anaknya kecil pendiam,” kaya Yaya di lokasi.

Diketahui, korban berstatus mahasiswi yang tinggal di Jakarta Barat.

Kayla Rizki Andini mendatangi kontrakan pelaku pada Kamis (18/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Kyala mengendarai sepeda motor datang ke tempat kontrakan yang disewa Argyan bersama Ibunya, Fredricka Theodora.

“Jadi jam 01.00 siang itu si perempuan nyamperin laki-laki anaknya ibu Vina (sapaan Fredericka) pacarnya lah, saya juga nggak lihat siapa,” kata Yaya.

Ia pun tidak melihat lagi keberadaan korban setelah mahasiswi itu masuk ke dalam kontrakan.

Namun, sekira pukul 15.00 WIB, Yaya sempat mendengar suara rintihan tangisan meski tidak diketahui sumbernya.

“Jam 03.00 sore kedengeran ada suara perempuan nangis-nangis gitu tapi nggak begitu jelas, ini anak kecil atau bukan,” ungkapnya.

Lima menit usai terdengar tangisan, Argiyan Arbirama terduga pelaku pergi meninggalkan kontrakan menggunakan motor.

Usai Argyan meninggalkan kontrakan, suara korban tidak lagi terdengar sampai akhirnya Yaya kaget mendapati kabar adanya korban tewas.

“Tapi setelah dia (AA) keluar suara perempuan itu nggak kedengaran lagi, hanya suara motor saja yang keluar,” pungkasnya.

"Sementara, motor metic korban terparkir di depan kontrakan."

Korban Dipaksa Berhubungan Badan, Namun Menolak

Diketahui, gadis cantik berusia 21 tersebut tewas dibunuh oleh pemuda bernama Argiyan Arbirama (19), pacarnya yang baru dikenalnya 4 bulan, karena menolak berhubungan badan di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024) lalu. 

Korban KRA (21) dan pelaku Argiyan Arbirama (19) selama 4 bulan kenalan, belum pernah bertemu. Mereka sebelumnya komunikasi lewat Handphone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal sejak empat bulan lalu melalui media sosial.

“Saat empat bulan waktu perkenalan antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu. Kemudian mereka janjian, dan setelah bertemu langsung pacaran kira-kira berjalan baru dua minggu,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024) kemarin.

Polisi menghadirkan Argiyan Arbirama
Argiyan Arbirama (19), pelaku pembunuhan mahasiswi KRA (21) di Depok dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024). (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)

Pada hari itu, sekitar pukul 13.00 WIB, Argiyan mengirimkan pesan untuk mengajak korban minum kopi bersama.

Lalu, pelaku meminta KRA menjemput di rumah kontrakannya.

Kombes Wira berujar, mulanya korban menolak. Namun, pelaku terus memaksanya untuk datang.

“Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku,” ungkap Wira.

“Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” tambah dia.

KRA lantas duduk di ruang tamu, lalu diminta masuk ke kamar oleh Argiyan.

Pelaku langsung menarik tangan korban menuju kamar tidurnya, tetapi kembali ditolak. 

“Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur,” jelas Wira.

Korban pun terus melawan sambil berteriak. Kendati begitu, Argiyan makin mengencangkan cekikannya hingga KRA terkulai lemas.

Saat itulah, pelaku memerkosa mahasiswi tersebut.

“Supaya tidak melawan, pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupi korban dengan selimut,” ucap dia.

Tampang Argyan Abhirama (19) pelaku sadis yang membunuh pacarnya di kontrakan ternyata juga menghamili pacarnya yang lain.
Tampang Argyan Abhirama (19) pelaku sadis yang membunuh pacarnya di kontrakan ternyata juga menghamili pacarnya yang lain. (HO)

Setelahnya, Argiyan kabur dengan membawa barang berharga milik korban.

Dia juga mengirimkan pesan kepada sang ibunda terkait pembunuhan KRA.

“Pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” papar Wira.

Sementara ini, polisi masih menunggu hasil visum rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian korban.

"Karena dari hasil visum juga (mengetahui) penyebab kematian, termasuk mungkin pendalaman terhadap tindak pemerkosaan itu sendiri," imbuh dia.

Wira menyatakan, pelaku kabur ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah, usai membunuh KRA.

"Alhamdulillah pada Jumat, 19 Januari 2024, tepatnya di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah, tersangka berhasil ditangkap," kata Wira.

Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di Pekalongan.

Argyan alias AA membunuh pacarnya KRA (20) di Sukmajaya, Depok.
Argyan alias AA membunuh pacarnya KRA (20) di Sukmajaya, Depok. (HO)

Banyak video dewasa di Hp Argiyan

Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ditemukan banyak video porno tersimpan di ponsel milik tersangka Argiyan Arbirama (19).

Hal ini diketahui usai penyidik melakukan digital forensik terhadap ponsel pelaku.

"Di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak," kata Wira.

Berkaitan dengan itu, penyidik masih mendalami apakah konten tersebut melatarbelakangi tersangka melancarkan aksi bejatnya.

"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," ujar Wira.

"Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," imbuh dia.

Sebelumnya, jasad korban KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore. Jasad korban ditemukan oleh ibu pelaku, yaitu FT.

Kala itu, FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh KRA. 

"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," papar Wira.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Argiyan Arbirama (AA) ditangkap aparat kepolisian ketika hendak melarikan diri ke rumah saudaranya di daerah Tegal, Jawa Tengah. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pelaku diringkus di Pekalongan, Jawa Tengah. Ia ditangkap setelah penemuan seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) berusia 20 tahun ditemukan tewas di salah satu rumah kontrakan di Jalan Raden Saleh (Gang Haji Daud) RT 4 RW 5, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024). Saat ditemukan di kontrakan, tangan korban dalam keadaan terikat. (Istimewa)
Argiyan Arbirama (AA) ditangkap aparat kepolisian ketika hendak melarikan diri ke rumah saudaranya di daerah Tegal, Jawa Tengah. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pelaku diringkus di Pekalongan, Jawa Tengah. Ia ditangkap setelah penemuan seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) berusia 20 tahun ditemukan tewas di salah satu rumah kontrakan di Jalan Raden Saleh (Gang Haji Daud) RT 4 RW 5, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024). 

Ada dua korban lainnya

Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi berinisial KRA (21) di Depok, ternyata juga dilaporkan memerkosa dua korban lain.

Kedua korban itu berinisial N (anak di bawah umur) dan NH (23).

"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga sebagai tersangkanya.

Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan," kata Kombes Wira Satya Triputra, Senin (22/1/2024).

Dia mengungkapkan, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024. Argiyan diduga memerkosa N.

"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024.

Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana," ungkap Wira.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.

"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 17 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujar Ade.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved