Pilpres 2024

Alasan Yusril Ihza Mahendra Bela Jokowi, tak Salah Presiden Kampanye, Ini Kata KPU soal Aturannya

Pernyataan Jokowi tersebut teloah menimbulkan pro dan kontra. Meski demikian, Yusril Ihza Mahendra justru membela Jokowi.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh kampanye terkiat Pilpres 2024 jadi sorotan.

Pernyataan Jokowi tersebut teloah menimbulkan pro dan kontra.

Meski demikian, Yusril Ihza Mahendra justru membela Jokowi.

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tersebut menegaskan bahwa pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh kampanye sama sekali tidak salah.

Yusril mengatakan, tidak ada salahnya bagi seorang presiden untuk berpihak ke salah satu pasangan calon (paslon).

"Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Jokowi tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Yusril menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu saat ini, presiden dan wakil presiden (wapres) memang dibolehkan untuk berkampanye.

 

Mengutip ketentuan Pasal 280 UU Pemilu, pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye di antaranya seperti ketua dan para Hakim Agung; ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi; ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya.

Yursil lantas menekankan bahwa presiden, wapres, serta para menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye.

"Bahkan Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan: 'Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye'. Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.

Menurut Yusril, Presiden dan Wapres boleh berkampanye, baik mengkampanyekan diri sendiri sebagai petahana maupun mengkampanyekan orang lain. Dia juga mengingatkan bahwa ada pasal-pasal yang mengatur mengenai Presiden yang akan berkampanye.

"Pasal-pasal tentang Presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye. Ketentuan lebih lanjut bagi presiden dan wakil presiden yang akan kampanye diatur oleh Peraturan KPU," ujar Yusril.

Lantas, bagaimana terkait keberpihakan presiden? Yusril mengatakan, jika presiden berkampanye, maka dia diperbolehkan untuk berpihak.

Dia mempertanyakan mana mungkin seseorang mengkampanyekan satu paslon, tapi tidak berpihak ke paslon tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved