Pilpres 2024
Alasan Yusril Ihza Mahendra Bela Jokowi, tak Salah Presiden Kampanye, Ini Kata KPU soal Aturannya
Pernyataan Jokowi tersebut teloah menimbulkan pro dan kontra. Meski demikian, Yusril Ihza Mahendra justru membela Jokowi.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," katanya.
Presiden dan Menteri Wajib Cuti
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye.
Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengingatkan dalam kampanye tersebut, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, Idham menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: TribunSolo.com/tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.