Pilpres 2024

Alasan Yusril Ihza Mahendra Bela Jokowi, tak Salah Presiden Kampanye, Ini Kata KPU soal Aturannya

Pernyataan Jokowi tersebut teloah menimbulkan pro dan kontra. Meski demikian, Yusril Ihza Mahendra justru membela Jokowi.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Yusril Ihza Mahendra 

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," katanya.

Presiden dan Menteri Wajib Cuti

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye. 


Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengingatkan dalam kampanye tersebut, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, Idham menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujar Idham saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).
 
Sedangka terkait fasilitas pengamanan boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Idham menyebut sesuai UU Pemilu, fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
 
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
 
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh," ia menambahkan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: TribunSolo.com/tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved