Sumut Memilih
Bawaslu Diminta Tak Takut Tegakan Aturan Soal ASN Dinas Pendidikan Medan yang Kampanye Capres
Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga independen pengawasan pemilu mesti berani menegakkan aturan yang ada.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bawaslu Kota Medan diminta tidak takut untuk menegakkan aturan pemilu terhadap Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh akademisi dari Universitas Islam Sumatera Utara, Dr Faisal Riza.
Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga independen pengawasan pemilu mesti berani menegakkan aturan yang ada.
"Pertama karena regulasi sudah ada harus ditegakkan. Kalau dibuat longgar nanti akan banyak yang melanggar aturan. Menegakkan aturan, menjalankan aturan yang ada agar ada efek jerah dan meminimalisir pelanggaran," kata Riza kepada tribun, Kamis (25/1/2024).
Riza memandang pelanggaran netralitas ASN kerap terjadi.
Ada pun beberapa yang menjadi sebab terjadi pelanggaran oleh seorang pegawai negeri sipil lantaran kultur birokrasi yang ada di Indonesia.
Menurut Riza, sebagai pribadi, ASN memang memiliki pandangan politiknya sendiri.
Pelanggaran semakin sering terjadi dengan adanya kultur birokrasi balas jasa hingga kultur birokrasi keluarga.
Misal pada kasus Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan Andy Yudhistira yang mengaitkan hubungan keluarga antara Wali Kota Medan dengan kakak ipar Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Kultur birokrasi yang mengarah pada kultur keluarga. Karena keluarga ada yang maju kemudian terlibat dalam kampanye. Kan itu yang terjadi di video itu karana ada bahasa abangnya walikota dengan calon wakil presiden. Jadi ada patron patron keluarga ada anggapan untuk memenangkan," kata Riza.
Untuk itu, Riza menyarankan kesadaran semua pihak termasuk Bawaslu sebagai penjaga marwah pelaksanaan pemilu.
Bila pelanggaran dibiarkan lanjut Riza, maka pelanggaran yang lain akan terjadi dan mencoreng proses demokrasi yang sedang berjalan.
"Karena itu kita harus melihat kinerja lebih tajam oleh Bawaslu. Seperti apa sosialisasi dan mitigasi yang dilakukan. Karena meraka sudah ada anggaran untuk melakukan pengawasan," sambung Riza.
Dalam kasus penegakkan aturan pemilu, Bawaslu kata Riza mesti melakukan tiga hal.
Pertama melakukan sosialisasi soal pelanggaran pemilu, kemudian membuat langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.