Breaking News

Viral Medsos

DUEL MAUT 2 Kakak Adik Lawan 10 Pendekar: 4 Orang Tewas, Terungkap Ilmu Kebal dan Guru Kakak Beradik

Keduanya duel maut menggunakan sajam carok atau celurit dengan lawannya 10 orang di Madura Jawa Timur. 4 Orang lawan tewas.

Editor: AbdiTumanggor
TikTok
KAKAK BERADIK: Tragedi maut carok di Madura, Jawa Timur, sudah sepekan menjadi sorotan publik. Insiden berdarah dan mematikan ini terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur. Pada Jumat (12/1/2024) malam itu menewaskan empat pendekar yaitu; Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid. Keempatnya tewas dalam duel menggunakan carok (celurit) dalam kurun waktu 1 menit dengan dua orang kakak beradik. (TikTok) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Kakak beradik, Hasan Busri (39) dan Werdi (35), terancam penjara seumur hidup.

Keduanya duel maut menggunakan sajam carok atau celurit dengan lawannya 10 orang.

Dalam duel maut 2 lawan 10 ini, Hasan dan Werdi berhasil membunuh 4 orang lawan.

Dari mana kehebatan dan ilmu kedua pelaku? Berikut pengakuan Hasan dan Werdi.

Diberitakan sebelumnya, tragedi maut carok Madura yang menewaskan 4 pendekar itu terjadi di Desa Bumi Anyar, Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Pada Jumat (12/1/2024) malam yang duel sekitar 1 menit itu menewaskan 4 pendekar yaitu; Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid.

Keempatnya tewas di tangan kakak beradik, Hasan Busri dan Werdi. Carok atau pertarungan memakai senjata tajam celurit.

Secara definitif, carok adalah sebuah tradisi menyabung nyawa dalam menyelesaikan suatu konflik yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat suku Madura.

Masyarakat Madura memegang teguh peribahasa “katembheng pote mata ango'a poteya tolang” yang memiliki arti “daripada menanggung malu, lebih baik berkalang di tanah”.

Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid pun tewas usai duel carok melawan Hasan Busri dan Werdi.

Jasad ke-empat pendekar desa itu pun telah dimakamkan oleh kelauarganya masing-masing.

Sementara, tersangka Hasan Busri dan Werdi sudah ditahan aparat kepolisian Polres Bangkalan.

Kedua tersangka dikenakan pasal penjara seumur hidup

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangannya dikutip pada Jumat (26/1/2024) mengatakan, kedua pelaku terancam hukuman penjara semuru hidup.

“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” ucap AKBP Febri Isman Jaya.

Insiden carok di Madura itu masih menyimpan duka mendalam bagi keluarga korban.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved