Viral Medsos

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Hukuman Mati

Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024)

Editor: Satia
tribunjogja
Potret Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore. Kedua terdakwa dituntut hukuman hukuman mati. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati 2 terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian.

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati ini Waliyin dan Ridduan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri di hadapan majelis hakim di ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Sleman Kamis (25/1/2024). 

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Penggunaan APAR Bersama PT Pertamina

Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menyampaikan ada tiga pertimbangan mengapa pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman hukuman mati.

Hal ini sebagaimana diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 yang tertuang dalam dakwaan primer penuntut umum. 

"Pertama, perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban. Kedua, perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan diluar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi. Ketiga dilakukan dengan perencanaan," terang Agung, Kamis. 

Diberitakan sebelumnya, Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore.

Baca juga: TERANG-Terangan! Ganjar Ungkap Momen Mahfud MD akan Mundur Sebagai Menko Polhukam

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Cahyono dan dua hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana mati.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi dua pekan ke depan, tepatnya tanggal 7 Februari 2024. 

Menyikapi tuntutan ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Adi Susanto menyampaikan, pihaknya menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua kliennya tersebut.

Kendati demikian, pihaknya melihat dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi maupun keterangan kedua terdakwa, maka diyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban dianggap tidak terpenuhi.

Baca juga: Jadwal dan Batas Akhir Penetapan Nomor Induk Pegawai CPNS 2023

"Karena itu, kami yakin majelis hakim punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa. Karena itu, waktu 2 pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang," katanya.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved