News Video

Jokowi Bawa Kertas Besar Berisi Aturan Mengenai Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye

Menurut Jokowi, pernyataannya tersebut untuk menjawab pertanyaan dari Wartawan mengenai apakah boleh menteri berkampanye.

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Jokowi menjelaskan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye.

Dalam video yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024), Jokowi bahkan menunjukkan pasal dan undang-undang yang tertulis dalam kertas besar.

Menurut Jokowi, pernyataannya tersebut untuk menjawab pertanyaan dari Wartawan mengenai apakah boleh menteri berkampanye.

Jokowi mengatakan bahwa secara aturan Menteri bahkan Presiden diperbolehkan berkampanye.

Aturan yang memperbolehkan Presiden berkampanye adalah pasal 299, undang undang nomor 7 tahun 2017.

Jokowi juga memberikan bukti print Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye.

Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.

Oleh karenanya, Presiden meminta pernyataannya tersebut jangan difsirkan lain.

Karena ia hanya menyampaikan ketentuan Pemilu yang mana Presiden boleh memihak atau berkampanye sepanjang mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tunjukkan UU Pemilu, Jokowi Minta Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye Tak Ditarik Kemana-mana,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved