Polres Nias

Sat Narkoba Polres Nias Kembali Amankan Pengedar Sabu

Sat Res Narkoba Polres Nias, untuk ke-5 kalinya dalam bulan Januari 2024, mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Jumat (26/1/024).

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Sat Res Narkoba Polres Nias, untuk ke-5 kalinya dalam bulan Januari 2024, mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Jumat (26/1/024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS-Sat Res Narkoba Polres Nias, untuk ke-5 kalinya dalam bulan Januari 2024, mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Jumat (26/1/024).


Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba mengatakan adapun pria yang diamankan pria berinisial Z (30) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kecamatan Gungung Sitoli.

 kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O Daeli Menjelaskan Z diduga Kuat Sebagai Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Iptu Arifin PUrba yang Juga Mantan Kanit Res Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan ini mengatakan, Z diduga sering bertransaksi Narkotika Jenis Sabu.

Menindaklanjuti persoalan itu, Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba beserta tim melakukan peyelidikan.

Melalui tri penyamaran, polisi memesan narkotikan dari Z  dab bertemu di Jalan Baluse Desa Sifalaete Tabaloho arah Miga Hill Kota Gunungsitoli.

Tersangka datang dengan menggunakan sepeda Motor, dan menyerahkan Narkotika Jenis sabu kepada anggota yang menyamar sebagai Pembeli.

Tim Opsnal Tidak Menyanyiakan Waktu dan Meringkus PelakuTanpa Perlawanan, dari tangan Pelaku di dapatkan Barang Bukti 1 ( satu ) Bungkus Plastik klip Bening yang diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5.06 Gram (Lima koma nol enam gram).

Tersangka Z tak berkutik dan mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah Miliknya.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Nias untuk Proses Hukum lebih lanjut, Menurut Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, Kepada Pelaku di Kenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman Hukuman 4 tahun Penjara dan Maksimal hukuman Mati.


Kapolres Nias AKBP Luthfi SIK Ketika diminta tanggapan menyampaikan bahwa peredaran narkoba di kepulauan Nias perlu ada penanganan yang serius. Mengingat belum ada 1 bulan sudah 5 orang pengedar yang diamankan oleh Polres Nias.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk saling peduli dalam melakukan penanganan penyalahgunaan Narkoba khususnya dari lingkup terkecil yaitu keluarga.

"Berikan informasi kepada petugas bila mengetahui terjadinya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,"kata Kapolres Nias.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved