Polres Nias

Turun dari Kapal di Pelabuhan Gunung Sitoli, AS Warga Simalungun Langsung Ditangkap Polres Nias

Seorang Pegawai Honorer di salah satu Instansi Pemerintah di Gunungsitoli, AS (35) diamankan Sat Res Narkoba Polres Nias, selasa (23/01/2024) sekitar

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Seorang Pegawai Honorer di salah satu Instansi Pemerintah di Gunungsitoli, AS (35) diamankan Sat Res Narkoba Polres Nias, selasa (23/01/2024) sekitar Pukul 09.45 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, GUNUNG SITOLI-Seorang Pegawai Honorer di salah satu Instansi Pemerintah di Gunungsitoli, AS (35) diamankan Sat Res Narkoba Polres Nias, selasa (23/01/2024) sekitar Pukul 09.45 WIB.

Kapolres Nias AKBP Luthfi SIK mengatakan AS dimankan pada saat Turun dari Kapal Wira Victori di Dermaga Pelabuhan Gunungsitoli.

"Yang bersangkutan merupakan warga Jalan Nanas D-III Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan tinggal sementara di Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,"ujar Kapolres.

Penangkapan dilakukan pascA setelah polisi menerimanformas yang layak dipecaya bahwa AS akan berangkat dari Sibolga menumpangi Kapal Wira Victori menuju Gunungsitoli dan di duga membawa Barang Narkotika

"Dari informasi yang layak di percaya tersebut, Saya Perintahkan Tim Opsnal yang di Pimpin Ps. Kanit I Sat Narkoba Aipda Aris Gulo untuk Melakukan Penyelidikan terkait Informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan Pelacakan Keberadaan Tersangka Melalui Nomor Handphone tersangka dan terpantau Tersangka berada di atas sebuah kapal yang sedang berlayar menuju Dermaga Gunungsitoli, sehingga pada saat Kapal Wira Victori sandar di Dermaga Tim Opsnal sudah menunggu di Dermaga,"kata Kapolres.

Kemudian pada saat turun dari kapal, AS tidak Menduga kalau Tim Opsnal Sat Narkoba sudah Menunggunya dan langsung mengamankanna ke Pos Polisi Pelabuhan Gunungsitoli.

Menjwab polisi, tersangka Mengakui membawa Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Saku dalam Tas Jinjing miliknya.

Selanjutnya Tersangka di Boyong ke Satuan Narkoba Polres Nias untuk dilakukan Proses penyeledikan lebih lanjut, Iptu Arifin Purba menjelaskan, kepada Tersangka AS di kenakan Pasa 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara dan atau seumur Hidup.


Kita sangat Apresisasi kinerja Sat Res Narkoba, Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, walau baru menjabat beberapa hari, tetapi sudah mengamankan 4 orang Pelaku penyalahgunaan Narkoba, kinerja yang Luar biasa”Ujar AKBP Luthfi, S.Ik singkat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved