Polres Simalungun
YS Pemilik 2,22 gram Sabu Tak Berkutik Saat Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun
Seorang wiraswasta berinisial YS, berumur 52 tahun, warga Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun ditangkap tim Sat
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Seorang wiraswasta berinisial YS, berumur 52 tahun, warga Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun ditangkap tim Sat Narkoba Polres Simalungun pada Rabu (24/1/2024) Malam.
Operasi penangkapan berlangsung di rumah milik tersangka YS, yang diduga kuat sebagai sarang peredaran narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi tersangka diamankn karena tertangkap tangan memiliki sabu-sabu di dalam rumahnya yang beralamat di Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, Informasi dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal yang terjadi di rumah YS tersebut memicu penyidikan oleh personil Sat Narkoba Polres Simalungun. Setelah melakukan penyelidikan akurat, team yang dipimpin oleh Aiptu Aswin Manurung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap YS.
Selama operasi penggrebekan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram, sebuah unit handphone Nokia berwarna hitam, uang tunai senilai Rp.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu bungkus plastik klip kosong.
Dalam proses penggeledahan yang dihadiri oleh Pangulu setempat, tersangka yang awalnya mengaku bernama Rubi inamun setelah dilakukan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan adalah YS dan kedapatan menyimpan barang bukti tersebut. YS kemudian diinterogasi dan tidak dapat mengelak dari bukti yang ditemukan oleh petugas.
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah Simalungun," tegas AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH, kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, bahwa aparat keamanan terus memantau dan akan bertindak tegas terhadap praktik-praktik ilegal tersebut. YS kini menghadapi hukuman yang serius seiring dengan penindakan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK
Polres Simalungun
Sat Narkoba Polres Simalungun
Polda Sumut
Sat Narkoba Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Gang Kantar, Sinaksak |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun di Simalungun: Truk Tabrak Minibus dan Rumah Warga, 7 Luka Ringan |
![]() |
---|
Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencurian, Dua Pelaku Diamankan dan Kerugian Capai Rp75 Juta |
![]() |
---|
Tumpas Jaringan Narkoba di Danau Toba, Polres Simalungun Amankan Lima Tersangka dan 2,5 Kg Ganja |
![]() |
---|
Mayat Remaja Ditemukan dengan Kepala Terbungkus Plastik di Perdagangan, Sampel Dikirim ke Labfor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.