Berita Viral

VIRAL Nominal Uang Saku Petugas KPPS Beda-beda saat Pelantikan, Ada yang Rp50 ribu hingga Rp150 Ribu

Baru-baru ini, viral di media sosial mengenai fasilitas dan jumlah uang yang diterima petugas KPPS saat pelantikan.

Editor: Liska Rahayu
IST
VIRAL Nominal Uang Saku Petugas KPPS Beda-beda saat Pelantikan, Ada yang Rp50 ribu hingga Rp150 Ribu 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial mengenai fasilitas dan jumlah uang yang diterima petugas KPPS saat pelantikan.

Unggahan mengenai besarannya uang diberikan ternyata berbeda-beda setiap daerah.

Publik pun dibuat penasaran dengan nominal yang seharusnya diterima petugas KPPS saat pelantikan. 

Beberapa video yang beredar di media sosial, petugas KPPS mendapatkan besaran nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000.

Sejumlah warganet beradu argumen mengenai nominal uang yang diterima oleh petugas KPPS, dengan beberapa mengklaim mendapatkan Rp 50 ribu, sementara yang lain hanya Rp 25 ribu sebagai pengganti uang transportasi.

Video aksi petugas KPPS pamer uang ini kemudian dibagikan oleh akun Instagram @sedangrame pada Sabtu (27/1/2024), dan mendapatkan perhatian luas.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah petugas KPPS hadir di acara pelantikan, termasuk tiga petugas KPPS wanita. 

Mereka memperlihatkan amplop putih di tangan mereka, yang ternyata berisi uang sejumlah Rp 150 ribu. 

Dalam keterangan video, mereka pun menanyakan kepada petugas KPPS di daerah lain mengenai nominal pemberian uang setelah pelantikan.

"Pelantikan KPPS-mu bagaimana?," tulis keterangan dalam video tersebut.

Video lain juga menunjukkan seorang petugas KPPS yang gembira mendapat amplop putih, bersyukur pulang dari pelantikan KPPS dengan mendapatkan uang jajan dari negara. Ia bahkan memperlihatkan isi amplop tersebut, yang ternyata berisi uang sejumlah Rp 50 ribu. 

Meski nominalnya tidak seberapa, terlihat wajah petugas KPPS tersebut penuh kebahagiaan.

 

 

 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved