Kakanwil Kemenkumham Sumut Tegaskan Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis Bebas Pungli
Mhd. Jahari Sitepu menegaskan kepada organisasi bantuan hukum (OBH) tereakreditasi di Provinsi Sumut melaksanakan bantuan hukum masyarakat miskin
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu menegaskan kepada organisasi bantuan hukum (OBH) tereakreditasi di Provinsi Sumut melaksanakan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Jadi masyarakat yang mengurus pelayanan publik harus bebas dari pungutan liar (pungli) demi akses keadilan masyarakat.
"Saya mohon Bapak/Ibu dalam pelaksanaan bantuan hukum menjauhi pengutan pungutan liar. Objek kerja sudah jelas, ada di lapas/rutan," ujarnya usai pelaksanaan penandatangan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum di Aula Soepomo, Lantas 5 Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rapat Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum
Ia menambahkan, pelaksanaan pemberian bantuan hukum untuk orang atau kelompok orang miskin.
"Pemberian bantuan itu wujud dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Agar masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum," katanya.
Selain itu, kata dia, permasalahan hukum mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.
"Hingga 2024, Kanwil Kemenkumham Sumut sudah bekerja sama dengan 37 OBH terakreditasi di Sumut dalam pelaksanaan bantuan hukum periode 2022-2024," ujarnya.
Lebih lanjut ia bilang pada 2024 akan dilaksanakan verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum periode 2025 sampai 2027.
"Panitia pengawas daerah Sumut Kanwil Kemenkumham hingga saat ini akan terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh PBH di Sumut," katanya.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala dan insidentil baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Rapat Bahas Pengawasan Orang Asing di Tanjungbalai
"Melakukan monitoring capaian realisasi anggaran dan kinerja pemberian layanan bantuan hukum. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap penambahan/pengurangan anggaran," ujarnya.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum.
Dan Jaringan Dokumentasi, Berkat Elhan Harefa dan 37 OBH Terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara.
(*)
Kakanwil Kemenkumham Sumut
Sumut
pungli
Mhd. Jahari Sitepu
Kanwil Kemenkumham Sumut
Kemenkumham
Tribunmedan.com
tribunmedan.id
Kena OTT Meras Caleg, Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap Resmi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Rapat Bahas Pengawasan Orang Asing di Tanjungbalai |
![]() |
---|
Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Sumut Sidak ke Lapas Tanjungbalai: Tidak Ditemukan Narkoba |
![]() |
---|
Alhamdulillah Kanwil Kemenkumham Sumut Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2023 |
![]() |
---|
Kakanwil Kumham Sumut Dukung Gerakan World Cleanup Day, Pungut Sampah untuk Indonesia Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.