Polres Padang Lawas
Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus Tangkap Tangan Pengedar Narkoba
Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus SH MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Bani SH Bersama opsnal Reskrim Polsek Barumun Tengah!
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS-Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus SH MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Bani SH Bersama opsnal Reskrim Polsek Barumun Tengah menangkap pengedar Narkoba di Ulu Gajah Desa Gunung Manaon UR Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas, Senin (29/01/2024).
Kpolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus SH, MH membenarkan telah menangkap 1 (satu) orang sdr PH (42) tahun pengedar narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat di Ulu Gajah Desa Gunung Manaon kec Barumun Tengah.
Menurut informasi dari Masyarakat Bahwa sdr PH(42) tahun sering memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Jenis Sabu serta melakukan Transaksi Narkoba di Ulu Gajah Desa Gunung Manaon kecamatan Barumun Tengah tersebut.
Mendapatkan informasi Tersebut Kapolsek Iptu Elimawan SH MH Bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Bani SH bersama dengan personil opsnal sat Reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Setelah sampai di Rumah Pelaku dan mengetahui bahwa pelaku berada di kamar belakang rumahnya Kapolsek Bersama dengan Personil melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku sdr PH(42) tahun
Kemudian Dilanjutkan Penggeledahan di dalam kamar sdr PH (42) tahun dan menemukan barang bukti berupa Narkoba Jenis sabu yang di bungkus tissue dan di akui bahwa Narkoba Jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang berhasil di temukan dari kamar sdr PH (42) tahun tersebut 4 (empat) buah plastik klip transparan kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu,2 (dua) buah plastik klip transparan Sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu,1 (satu) buah pisau carter warna merah,1 (satu) lembar Tissue putih, 1 (satu) mancis warna hijau dan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya Kecil.
"Tersangka Sdr PH(42) tahun bersama dengan Barang Bukti kita amankan ke Polsek Barumun Tengah dan akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya"Tuturnya
"Di himbau kepada seluruh masyarakat bila menemukan atau mengetahui informasi tentang peredaran narkoba segera laporkan ke Polsek Barumun Tengah untuk segera kita tindak,tidak ada tempat untuk Pengedar narkoba di Wilayah hukum Polsek Barumun Tengah,Narkoba itu adalah musuh kita bersama"tegas Kapolsek Iptu Elimawan SH MH
"Terhadap Tersangka sdr PH (42) tahun kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun"Pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).
Polisi Hadiri Pembukaan PKD GP Ansor di Sosa Julu, Dorong Kader Militan dan Taat Hukum |
![]() |
---|
Polres Palas Tanam Jagung Serentak, Gaungkan Ketahanan Pangan dari Pesantren |
![]() |
---|
Hari Pertama Operasi Patuh Toba 2025, Polres Palas Tilang Enam Pelanggar di Jalinsum |
![]() |
---|
Membangun Kesadaran, Menjaga Keselamatan: Satlantas Polres Palas Edukasi Supir Angkot |
![]() |
---|
Pengecekan Kesehatan dan Tes Urine Pengemudi, Polres Padang Lawas Gencarkan Operasi Keselamatan Toba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.