Ternyata Diiming-imingi Gaji 300 Dolar, Puluhan Orang Diperdagangkan ke Irak, 2 Wanita Ditangkap
Lagi, polisi mengungkap kasus pedanganan manusia ke luar negeri. Sejumlah korban tertipu diiming-imingi gaji 300 dolar.
TRIBUN-MEDAN.com - Lagi, polisi mengungkap kasus pedanganan manusia ke luar negeri.
Sejumlah korban tertipu diiming-imingi gaji 300 dolar.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa pada 25 Januari 2024.
Kasus ini berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut para korban dijanjikan akan bekerja di Kota Erbil, Irak.
"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Setelah korban setuju, kata Trunoyudo, korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee mulai dari Rp3 juta hingg Rp13 juta. Lalu, para korban diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya ke Turki.
Trunoyudo mengatakan para korban yang berangkat dengan visa wisata tersebut diserahkan ke agensi yang dikelola oleh Muhammad.
Setelahnya, korban ditampung di sebuah apartemen di Turki yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.
"Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," ungkapnya.
Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara, jika melanggar maka mereka akan dihukum.
"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," ucapnya.
Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut, korban meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.
"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(*/TRIBUN-MEDAN.com
Sumber: TribunSolo.com/Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.