Pencabulan

Viral Ayah Nangis Minta 2 Pelaku yang Cabuli Anaknya yang Berusia 7 Tahun Ditangkap, Ini Kata Polisi

Beberapa hari ini media sosial khususnya Instagram dihebohkan dengan video seorang ayah meminta keadilan kepada pihak kepolisian.

Kolase Tribun Medan
Viral bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diduga dicabuli dua orang pria. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Beberapa hari ini media sosial khususnya Instagram dihebohkan dengan video seorang ayah meminta keadilan kepada pihak kepolisian.

Pasalnya, anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku yang diduga berjumlah dua orang.

Informasi yang diperoleh, diduga pelaku berusia 40 tahun dan 15 tahun.

Amatan wartawan di video yang beredar tersebut, ayah korban menangis sembari meminta agar laporan yang sudah dibuatnya pada tanggal 11 Januari 2024 di Polres Langkat segera ditanggapi.

"Saya sebagai orangtua dari anak kami, karena orang gak punya. Apa kami karena orang miskin tidak ditanggapi," ujar ayah korban di dalam video sambil menangis.

Bahkan ayah korban mengatakan, karena mereka orang yang tak mampu, sehingga laporan terhadap anaknya dibiarkan begitu saja. Dan pelaku yang mencabuli anaknya, dibiarkan berkeliaran.

Padahal bukti yang dikumpulkan cukup kuat. Sudah divisum dan sudah ada saksi.

"Kami orang yang tidak mampu, anak saya jadi korban kenapa dibiarkan saja. Tolong lah kami," ujar ayah korban.

Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang angkat bicara soal video yang beredar tersebut.

"Benar, kejadian itu sudah dilaporkan ke Polres Langkat pada tanggal 11 Januari 2024 kemarin," ujar Faisal, Senin (29/1/2024).

Namun Faisal membantah jika laporan tersebut dibiarkan begitu saja.

"Tanggal 22 Januari 2024 penyidik ada menghubungi keluarga korban untuk tindaklanjut perkara tersebut. Soal hasil visum juga sudah keluar," ujar Faisal.

"Mohon bersabar, semua masih berproses," sambungnya.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved