OTT Komisioner KPU
Nasib Parlagutan Harahap Terancam Penjara 9 Tahun, Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg
Nasib Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan atas dugaan pemerasan terhadap Caleg. Anggota KPU Padangsidimpuan terancam penjara 9 tahun.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Uang yang diberikan Caleg seharusnya 26 juta, namun Rp 100 ribu digunakan untuk membayar pesanan mereka di kafe tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka awalnya meminta uang kepada FD sebesar Rp 50 juta.
Dengan uang sebesar itu tersangka berjanji kepada korban akan memberikan 1.000 suara pada pemilihan 14 Februari mendatang.
Tersangka diduga menyebut satu suara dihargai Rp 50 ribu. Sehingga uang Rp 50 juta setimpal dengan 1.000 suara.
Seiring berjalannya waktu, korban tak bisa menyanggupi permintaan Rp 50 juta, maka disepakati Rp 26 juta.
"Pertama diminta 50 juta, negosiasi 26 juta. Dijanjikan 1.000 suara, 1 suara Rp 50 ribu."
Selain melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.
Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih saat pemilihan 14 Februari mendatang.
"Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,"kata polisi menirukan ancaman tersangka.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.