OTT Komisioner KPU
Polda Sumut Tahan Parlagutan Harahap, Anggota KPU Padangsidempuan Tersangka Kasus Pemerasan Caleg
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, anggota KPU Padangsidempuan tersebut pun resmi ditahan sesuai hasil penyelidikan dan barang b
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut menyatakan menetapkan status tersangka terhadap Parlagutan Harahap, Komisioner KPU Padangsidimpuan.
Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Minggu 28 Januari, pasca ditangkap pada Sabtu dinihari sebelumnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, anggota KPU Padangsidempuan tersebut pun resmi ditahan sesuai hasil penyelidikan dan barang bukti.

"Statusnya tersangka. PH ditahan di Polda Sumut per tanggal 28 Januari pasca ditangkapnya di sebuah kafe di Padangsidimpuan 27 Januari,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.
Ia diamankan Polisi di sebuah kafe saat sedang terjadi pembagian uang diduga hasil memeras peserta pemilu.
Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lainnya.
Uang ini diduga hasil memeras calon anggota legislatif.
Anggota PPK Ikut Diamankan
Polisi turut mengamankan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat operasi tangkap tangan dugaan pemerasan anggota legislatif yang menjerat Parlagutan Harahap selaku Komisioner SDM dan Parmas, KPU Padang Sidempuan.
Satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu adalah Rahmat Saleh Nasution anggota PPK dari Kecamatan Padangsidempuan Utara.
Keduanya diamankan Tim Gabungan Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut pada Sabtu (27/1/2024) dinihari.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin membenarkan hal tersebut.
Dia menyampaikan, keduanya sampai saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
"Iya benar jadi ada dua orang yang sejauh ini dinamakan berdasarkan informasi sementara yang kita terima. Satu orang lainnya adalah anggota PPK dari Kecamatan Padangsidempuan Utara. Nah, sejauh ini masih itu. Karena proses pemeriksaan oleh Kepolisian juga masih berjalan jadi kita masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Agus kepada tribun, Senin (29/1/2024).
Sebut Agus belum ada informasi lebih jauh terkait dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya.
Agus pun mengaku belum tau siapa korban dari pemerasan tersebut.
(Cr25/cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.