ASN Tak Netral di Medan
Bawaslu Medan Sebut Ada Pernyataan PGRI Independen, Inspektorat: Video yang Utuh Tak Boleh Dibagikan
Kata Fachril Syahputra, video berdurasi 2 menit 15 detik yang beredar di medsos bukanlah video utuh. Video aslinya berdurasi 2 menit 55 detik.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
Pelanggaran yang dilakukan oleh 6 ASN itu diketahui usai video viral berdurasi 2 menit 15 detik beredar di medsos.
Dalam video itu, terlihat Kabid SMP Andy Yudhistira, yang juga menjabat Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bicara agar PGRI mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Alasannya, Gibran memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Kemudian, Bobby Nasution juga punya hubungan keluarga dengan Kepala Dinas Pendidikan Medan.
Andy Yudhistira juga mengajak para guru yang hadir dari masing-masing cabang PGRI untuk membawa 7 orang lainnya untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Hari ini teman-teman yang hadir 80 persen dari semua cabang kita, hadirkanlah 7 orang yang betul-betul steril, dalam arti punya komitmen tegak lurus dengan kita," demikian narasi di video viral tersebut.
Setelah dilaporkan ke Bawaslu, 6 ASN Pemko Medan kemudian ditetapkan melanggar UU Pemilu dan netralitas ASN.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Fachril bilang, diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Berikut nama-nama 6 ASN yang dinyatakan melanggar netralitas oleh Bawaslu Medan:
1. Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.
2. Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.
3. Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.
4. Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.
5. Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor)
6. Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah dan Kepala SD.
Bawaslu Serahkan Berkas ke Inspektorat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.