Berita Medan

JAWABAN Inspektorat Medan soal Pejabat Disdik Melanggar Netralitas ASN karena Kampanyekan Prabowo

Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Andy Yudhistira selesai.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
HO
Rekaman Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan Andy Yudhistira mengajak para guru mendukung pasangan Prabowo-Gibran. 

6. Lambok Tambak

Komisioner Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan, ada tiga laporan diterima Bawaslu perihal video viral itu.

"Pada tanggal 17 Januari Bawaslu Kota Medan telah memanggil tiga orang yang ada di dalam video itu, salah satunya adalah Andy Yudhistira yang mengucapkan seperti dalam video. Kemudian Sriyanta yang merupakan Ketua PGRI dan kemudian Hermansyah Lubis," kata Fachril kepada Tribun-medan.com, Selasa (30/1/2024).

"Dari informasi ketiganya itu kita kembangkan lagi kepada Narji Pasaribu yang merupakan perekam video. Kemudian Vanaldi Heriyanto yang pose dua jari, kemudian kita kembangkan lagi kepada Lambok Tambak yang ikut pose dua jari," lanjut Fachril.

Bawaslu turut menyita sejumlah alat bukti, seperti video rekaman kampanye hingga notulensi rapat.

"Kasus ini kita tangani selama 10 hari kerja dengan 3 berkas dalam satu perkara. Kita juga minta keterangan terhadap pelapor dan saksi. Dalam proses pemeriksaan kita menyita sejumlah barang bukti yang pertama video berdurasi 2 menit 15 detik. Kemudian video utuh berdurasi 2 menit 55 detik," kata dia.

Bawaslu pun sebut Fachril, menyimpulkan 6 ASN di Medan tersebut telah melanggar aturan pemilihan umum dan juga undang-undang terkait ASN.

Adapun menurut Bawaslu, 6 ASN di lingkungan Pemko Medan itu telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang kedua tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Kemudian Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan juga tentang Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Fachril.

Fachril mengatakan Bawaslu telah menyampaikan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksi atas pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti oleh KASN.

"Tindak lanjut yang kemudian kita lakukan bahwa video viral tersebut telah melanggar aturan dan perundang-undangan lainnya tentang netralitas ASN. Bawaslu kota Medan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," kata Fachril.

"Ini adalah orang yang aktif di dalam video yang kita mintai keterangan, di mana tindak lanjutnya nanti kita serahkan ke KASN. Nanti KASN lah yang akan menindaklanjuti mengenai sanksi yang akan mereka berikan kepada mereka. Status mereka ASN dan pengurus PGRI Medan."

Diketahui, video Kabid SMP Disdik Medan yang juga Sekretaris PGRI Kota Medan, Andy Yudhistira mengajak para guru untuk memilih pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka beredar viral di medsos.

Video itu awalnya tersebar di akun media X yang diunggah akun Satgas AWB24. Dalam unggahan tertulis Kabid SMP Medan kampanye paslon 02.

Dalam video terlihat beberapa orang yang disebut guru di Medan yang tergabung dalam PGRI berkumpul.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved