Berita Medan
JAWABAN Inspektorat Medan soal Pejabat Disdik Melanggar Netralitas ASN karena Kampanyekan Prabowo
Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Andy Yudhistira selesai.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bawaslu Medan menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan Andy Yudhistira dan lima ASN lainnya melanggar netralitas ASN. Keenam ASN itu mengkampanyekan Prabowo-Gibran, dan mengajak para guru untuk mendukung paslon nomor urut 02.
Di sisi lain, video viral pejabat Disdik Medan kampanyekan Prabowo-Gibran juga diperiksa oleh Inspektorat. Namun, sejauh ini belum ada progres pemeriksaan terhadap Andy Yudhistira dkk.
Terkait pelanggaran netralitas ASN ini, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, saat ini pemeriksaan masih diproses oleh Inspektorat Medan.
Ia mengaku belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Andy Yudhistira selesai.
"Proses ya. Segera (diselesaikan)," ucap Sulaiman kepada Tribun-medan.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, setelah bergulir selama 2 minggu, penanganan video viral dugaan ASN tak netral di Medan, Sumatra Utara (Sumut) akhirnya menunjukkan progres baru di ranah Bawaslu Medan.
Bawaslu Medan menyatakan ada enam orang abdi negara yang melanggar netralitas ASN pada Pilpres 2024 ini.
Mereka mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Bawaslu Medan sudah melakukan pemeriksaan video viral ASN tak netral sejak Senin 17 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu kemudian menetapkan adanya pelanggaran netralitas ASN. Berikut nama-namanya:
1. Andy Yudhistira (Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan)
2. Sriyanta (Ketua PGRI)
3. Hermansyah Lubis
4. Narji Pasaribu
5. Vanaldi Heriyanto
6. Lambok Tambak
Komisioner Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan, ada tiga laporan diterima Bawaslu perihal video viral itu.
"Pada tanggal 17 Januari Bawaslu Kota Medan telah memanggil tiga orang yang ada di dalam video itu, salah satunya adalah Andy Yudhistira yang mengucapkan seperti dalam video. Kemudian Sriyanta yang merupakan Ketua PGRI dan kemudian Hermansyah Lubis," kata Fachril kepada Tribun-medan.com, Selasa (30/1/2024).
"Dari informasi ketiganya itu kita kembangkan lagi kepada Narji Pasaribu yang merupakan perekam video. Kemudian Vanaldi Heriyanto yang pose dua jari, kemudian kita kembangkan lagi kepada Lambok Tambak yang ikut pose dua jari," lanjut Fachril.
Bawaslu turut menyita sejumlah alat bukti, seperti video rekaman kampanye hingga notulensi rapat.
"Kasus ini kita tangani selama 10 hari kerja dengan 3 berkas dalam satu perkara. Kita juga minta keterangan terhadap pelapor dan saksi. Dalam proses pemeriksaan kita menyita sejumlah barang bukti yang pertama video berdurasi 2 menit 15 detik. Kemudian video utuh berdurasi 2 menit 55 detik," kata dia.
Bawaslu pun sebut Fachril, menyimpulkan 6 ASN di Medan tersebut telah melanggar aturan pemilihan umum dan juga undang-undang terkait ASN.
Adapun menurut Bawaslu, 6 ASN di lingkungan Pemko Medan itu telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang kedua tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Kemudian Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan juga tentang Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Fachril.
Fachril mengatakan Bawaslu telah menyampaikan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksi atas pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti oleh KASN.
"Tindak lanjut yang kemudian kita lakukan bahwa video viral tersebut telah melanggar aturan dan perundang-undangan lainnya tentang netralitas ASN. Bawaslu kota Medan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," kata Fachril.
"Ini adalah orang yang aktif di dalam video yang kita mintai keterangan, di mana tindak lanjutnya nanti kita serahkan ke KASN. Nanti KASN lah yang akan menindaklanjuti mengenai sanksi yang akan mereka berikan kepada mereka. Status mereka ASN dan pengurus PGRI Medan."
Diketahui, video Kabid SMP Disdik Medan yang juga Sekretaris PGRI Kota Medan, Andy Yudhistira mengajak para guru untuk memilih pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka beredar viral di medsos.
Video itu awalnya tersebar di akun media X yang diunggah akun Satgas AWB24. Dalam unggahan tertulis Kabid SMP Medan kampanye paslon 02.
Dalam video terlihat beberapa orang yang disebut guru di Medan yang tergabung dalam PGRI berkumpul.
Mereka terlihat duduk melingkar di dalam sebuah kantor mendengarkan Andy Yudhistira mengkampanyekan calon nomor urut 2.
"Calon wakil presiden Gibran itu anak yang saat ini sampai bulan 10 nanti masih presiden. Sama seperti wali kota. Sampai bulan 10 nanti Pak Wali Kota masih wali kota ya bapak ibu," kata dia.
Andy pun blak-blakan meminta guru guru dan menyatakan PGRI berpolitik selama masih menguntungkan.
"Dan saya bapak ibu Pak Andi Pak Triyanta mengarahkan PGRI ke politik, benar arahkan ke politik, tapi kita tidak dalam politik itu, kita bukan mencaleg ibu, tapi kalau politik bisa menguntungkan kepentingan kita kenapa tidak? Saya tadi tanyakan apa ada dalilnya dosa? Kalau dalilnya dosa biar kita mundur," ujarnya.
Andy lalu meminta agar para guru bisa memegang komitmen untuk membawa guru lainnya mendukung Prabowo dan Gibran.
"Saya rasa itulah komitmen yang harus kita pegang bapak ibu sekalian. Makanya itu bapak ibu terlepas dari hal apa pun, hari ini, teman kita semua cabang hari ini hadir 80 persen dari cabang. Yang sudah hadir tolong hadirkan lah tujuh orang benar-benar steril, dalam arti komitmen tegak lurus sama kita," kata dia.
Andy lalu menyinggung hubungan keluarga antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Gibran Rakabuming dan juga Kepala Dinas Pendidikan Medan.
Dia mengatakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution adalah adik ipar dari Gibran.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Medan masih keluarga kandung dengan orang tua Bobby. (cr5/tribun-medan.com)
Inspektorat Medan
Andy Yudhistira
Disdik Medan
Kabid SMP Medan
Sulaiman Harahap
ASN tak netral di Medan
Terkendala Biaya, Lanniari Tak Bisa Bawa Pulang Jenazah Putrinya dari Kamboja |
![]() |
---|
Pekerja Stadion Teladan Merasa Ditipu, Janji Gaji Juni-Juli Tak Kunjung Cair |
![]() |
---|
Pilunya Nasib Nazwa, Berawal dari Izin Interview Bank, Malah Tewas Tragis di Kamboja |
![]() |
---|
Gibson Panjaitan Berharap Floodway Sikambing Segera Dituntaskan Atasi Banjir |
![]() |
---|
Sidang Pengerusakan Terdakwa dr Paulus, Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.