News Video

Dulu Bantu Loloskan Soal Batas Usia di MK, Kini Almas Menggugat Gibran ke PN Solo

Almas dilaporkan menggugat Gibran terkait wanprestrasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Surakarta.

TRIBUN-MEDAN.COM - Menjadi sosok yang meloloskan Gibran lewat uji materi batas usia cawapres, kini mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo Jawa Tengah.

Gugatan tersebut telah muncul di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Solo.

Almas dilaporkan menggugat Gibran terkait wanprestrasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran 29 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Almas Arif Suhada masih enggan memberikan keterangan.

Ia menuturkan baru akan berkomentar apabila sudah ada kejelasan dari pihak pengadilan.

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.

Gugatan Almas rupanya bukan kali pertama dilayangkan.

Almas sudah dua kali menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Solo.

Gugatan pertama terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan gugatan yang sama terkait Wanprestasi.

Ada pun nilai sengketa yang tertera dalam gugatan itu sebesar Rp 10 juta.

Humas Pengadilan Negeri Kota Surakarta Bambang Ariyanto juga tak banyak komentar saat ditanya perihal gugatan tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa gugatan tersebut benar adanya karena sudah ada nomor gugatan.

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya.

 


(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BABAK BARU, Almas Mahasiswa yang 'Loloskan' Gibran jadi Cawapres di MK Gugat Balik ke PN Solo

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved