Imigrasi Polonia
Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN
Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.
“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal USD 25 juta menjadi minimal USD 5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari USD 50 juta menjadi USD 10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024).
Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit USD 5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit USD 10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).
Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy.
(*)
Imigrasi Polonia
Kantor Imigrasi Polonia Medan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia
Kanim Polonia
Golden Visa
Ibu Kota Nusantara (IKN)
IKN
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
| Menyalahi Izin Tinggal, Imigrasi Polonia Amankan WNA Asal China |
|
|---|
| Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional |
|
|---|
| Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi |
|
|---|
| Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa |
|
|---|
| Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Golden-Visa-Bagi-Investor-yang-Menanam-Modal-di-IKN.jpg)