Imigrasi Polonia

Menyalahi Izin Tinggal, Imigrasi Polonia Amankan WNA Asal China

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang WNA asal China yang terbukti menayalahgunakan izin tinggalnya.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal China yang terbukti menayalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal China yang terbukti menayalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah restoran makanan khas Tiongkok di kawasan Komplek Multatuli, Kec. Medan Maimun, Kota Medan.

Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan lapangan, diketahui bahwa warga negara asing tersebut memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor dan menjabat sebagai direktur utama di sebuah taman rekreasi.

Namun dalam praktiknya, yang bersangkutan justru terlibat langsung dalam kegiatan operasional restoran, termasuk dalam proses memasak dan penyajian makanan, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Tindakan tersebut melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75, yang mengatur mengenai larangan bagi orang asing untuk melakukan kegiatan di luar maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi telah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan di Ruang Detensi Imigrasi, mencabut izin tinggal terbatasnya, menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi, serta memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar cekal.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dalam penegakan hukum keimigrasian dan di wilayah kerjanya.

Tindakan ini diharapkan sebagai peringatan bagi WNA lainnya agar tetap melakukan kegiatan sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved