Berita Viral

SOSOK Pengganti Mahfud MD Muncul Nama Yusril Ihza Mahendra dan Jimly Asshidiqqie

siapa yang pantas mengantikan Mahfud MD? Sejumlah nama muncul ke permukaan. Di antaranya ada Yusril Ihza Mahendra dan Jimly Asshidiqqie.

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK KOMPAS.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD mundur dari jabatan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Lantas siapa yang pantas mengantikan Mahfud MD?

Sejumlah nama muncul ke permukaan.

Di antaranya ada Yusril Ihza Mahendra dan Jimly Asshidiqqie.

Baca juga: Syarat dan Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Putra-Putri Papua

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menyebut ada dua sosok yang cocok untuk menggantikan posisi Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

 

Menurut Ujang, dua sosok itu adalah Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum, Jimly Asshidiqie.

  Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqqie (Istimewa)

Satu sosok lainnya adalah Yusril Ihza Mahendra yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), mantan Sekretaris Negara, serta saat ini sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

 

"Bisa jadi ada dua tokoh yang layak, misalkan Prof Jimly dan Prof Yusril, yang cocok saja menggantikan Mahfud MD," kata Ujang kepada Tribunnews.com, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: MULAI 1 Februari Berlaku Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dari Golongan 1 - IV, Berikut Rinciannya

Selain itu kata Ujang, bisa jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih mantan tentara untuk menempati posisi tersebut.

 

Terlepas dari kemungkinan itu, Ujang menyatakan gerak - gerik Jokowi sulit ditebak, termasuk untuk sosok pengisi Menko Polhukam. Ia menyebut selain hak prerogatif presiden, pemilihan sosok Menko Polhukam hanya diketahui oleh Jokowi dan Tuhan.

 

"Soal siapa pengganti Mahfud MD hanya Jokowi dan Tuhan yang tahu," ungkap Ujang.

Baca juga: MULAI 1 Februari Berlaku Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dari Golongan 1 - IV, Berikut Rinciannya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved