CPNS 2024

Syarat dan Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Putra-Putri Papua

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024/2025 akan segera dimulai di seluruh Indonesia.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
scasn.bkn.go.id
Penerimaan CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.comSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024/2025 akan segera dimulai.

Seperti biasa, seleksi nasional ini akan dilaksanakan secara online dan dibuka secara merata di seluruh Indonesia.

Kabar gembira ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi para peserta yang ingin mendaftar, terutama bagi putra-putri dari provinsi tertentu.

Seleksi online ini terbuka untuk semua kalangan, termasuk putra-putri Papua dan Papua Barat pada rekrutmen tahun 2024.

Baca juga: Aturan PP Rincian Besaran Gaji TNI dan Polri 2024 Berdasarkan Golongan atau Pangkat

Namun, dalam proses pelaksanaannya, beberapa instansi menyatakan bahwa mereka tidak menerapkan perekrutan putra-putri Papua.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No. 27 Tahun 2021.

Menurut Permenpan No. 4, putra-putri Papua dan Papua Barat hanya dapat diorganisir di instansi pusat.

Formasi di instansi pusat dialokasikan untuk lulusan terbaik atau mahasiswa berprestasi, diaspora, disabilitas, serta putra-putri Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, putra-putri Papua dan Papua Barat, khususnya, memiliki persyaratan tambahan atau khusus untuk rekrutmen CPNS.

Berikut daftar instansi pemerintah yang membuka formasi bagi putra dan putri Papua dan Papua Barat 2024

Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk putra dan putri Papua dan Papua Barat

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Kementerian Pemuda Olahraga

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Pertahanan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kementerian Keuangan

Kementerian Pertanian

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Perhubungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Kesehatan

Kementerian Agama

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Sosial

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kementerian Perdagangan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kementerian Pariwisata

Kementerian Sekretariat Negara

Kejaksaan Agung

Badan Intelijen Negara

Sekretariat Jenderal MPR

Sekretariat Jenderal DPR RI

Mahkamah Agung RI

Badan Pemeriksa Keuangan

Setjen WANTANNAS

Lembaga Sandi Negara

Badan Kepegawaian Negara

Lembaga Administrasi Negara

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Badan Tenaga Nuklir Nasional

Badan Pusat Statistik

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Arsip Nasional Republik Indonesia

Badan Informasi Geospasial

Badan Kependudukan dan KB Nasional

Badan Koordinasi Penanaman Modal

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Perpustakaan Nasional RI

Badan Standardisasi Nasional

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Lembaga Ketahanan Nasional RI

Kepolisian Negara

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Sekretariat Kabinet

Badan Narkotika Nasional

Setjen Komisi Pemilihan Umum

Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Setjen KOMNAS HAM

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Setjen Dewan Perwakilan Daerah

Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI

Badan Keamanan Laut RI

Badan SAR Nasional

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Ombudsman Republik Indonesia

Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Setjen Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Badan Pengawas Pemilihan Umum

Masih dari Permenpan No 27 Tahun 2021, berikut adalah persyaratan khusus yang harus dilengkapi pelamar.

Persyaratan khusus:

Akta kelahiran atau surat keterangan lahir

Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku

Baca juga: MULAI 1 Februari Berlaku Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dari Golongan 1 - IV, Berikut Rinciannya

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan lainnya agar lolos ke tahap berikutnya.

Berikut adalah rinciannya.

Persyaratan CPNS:

Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, POLRI, atau pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, dan POLRI

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved