CPNS 2024
Syarat dan Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Putra-Putri Papua
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024/2025 akan segera dimulai di seluruh Indonesia.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024/2025 akan segera dimulai.
Seperti biasa, seleksi nasional ini akan dilaksanakan secara online dan dibuka secara merata di seluruh Indonesia.
Kabar gembira ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi para peserta yang ingin mendaftar, terutama bagi putra-putri dari provinsi tertentu.
Seleksi online ini terbuka untuk semua kalangan, termasuk putra-putri Papua dan Papua Barat pada rekrutmen tahun 2024.
Baca juga: Aturan PP Rincian Besaran Gaji TNI dan Polri 2024 Berdasarkan Golongan atau Pangkat
Namun, dalam proses pelaksanaannya, beberapa instansi menyatakan bahwa mereka tidak menerapkan perekrutan putra-putri Papua.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No. 27 Tahun 2021.
Menurut Permenpan No. 4, putra-putri Papua dan Papua Barat hanya dapat diorganisir di instansi pusat.
Formasi di instansi pusat dialokasikan untuk lulusan terbaik atau mahasiswa berprestasi, diaspora, disabilitas, serta putra-putri Papua dan Papua Barat.
Sementara itu, putra-putri Papua dan Papua Barat, khususnya, memiliki persyaratan tambahan atau khusus untuk rekrutmen CPNS.
Berikut daftar instansi pemerintah yang membuka formasi bagi putra dan putri Papua dan Papua Barat 2024
Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk putra dan putri Papua dan Papua Barat
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pemuda Olahraga
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Keuangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Agama
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Sosial
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Perdagangan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Pariwisata
Kementerian Sekretariat Negara
Kejaksaan Agung
Badan Intelijen Negara
Sekretariat Jenderal MPR
Sekretariat Jenderal DPR RI
Mahkamah Agung RI
Badan Pemeriksa Keuangan
Setjen WANTANNAS
Lembaga Sandi Negara
Badan Kepegawaian Negara
Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Pusat Statistik
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Badan Kependudukan dan KB Nasional
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Perpustakaan Nasional RI
Badan Standardisasi Nasional
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Lembaga Ketahanan Nasional RI
Kepolisian Negara
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Sekretariat Kabinet
Badan Narkotika Nasional
Setjen Komisi Pemilihan Umum
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Setjen KOMNAS HAM
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI
Badan Keamanan Laut RI
Badan SAR Nasional
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Ombudsman Republik Indonesia
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Setjen Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Masih dari Permenpan No 27 Tahun 2021, berikut adalah persyaratan khusus yang harus dilengkapi pelamar.
Persyaratan khusus:
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku
Baca juga: MULAI 1 Februari Berlaku Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dari Golongan 1 - IV, Berikut Rinciannya
Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan lainnya agar lolos ke tahap berikutnya.
Berikut adalah rinciannya.
Persyaratan CPNS:
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, POLRI, atau pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, dan POLRI
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.