Ramadhan 2024

Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Tak Puasa saat Ramadan? Begini Penjelasannya

Berpuasa di bulan Ramadan adalah wajib bagi semua Muslim yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi Puasa Ramadhan 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Berpuasa di bulan Ramadan adalah wajib bagi semua Muslim yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat.

Meski begitu, ada beberapa orang yang boleh meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena udzur yang dibenarkan.

Mereka harus mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari selain Ramadan atau membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.

Di antara orang-orang yang tidak dapat berpuasa selama Ramadan adalah ibu hamil dan menyusui.

Mengapa mereka tidak harus berpuasa selama Ramadan?

Ustadz Abdul Somad lantas memberikan jawabannya. Sebab banyak ibu hamil dan menyusui yang merasa dilema ketika bulan Ramadan datang.

Mereka bimbang ingin melaksanakan ibadah puasa Ramadan atau tidak.

Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS mengatakan, puasa atau tidak bagi ibu hamil dan menyusui itu bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah SWT.

"Jika mampu silahkan laksanakan, karena kondisi tubuh setiap ibu berbeda," ujarnya, dilansir dari Bangkapos.com.

Bagi ibu hamil yang sedang berpuasa, dianjurkan untuk tetap menjaga asupan nutrisi dan vitamin agar tubuh tetap mendapatkan vitamin, karena ada janin di dalam kandungan.

Hal yang sama juga berlaku untuk ibu menyusui. Jika ingin berpuasa, selalu disarankan untuk mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi.

Saat berpuasa, tubuh ibu menyusui masih memproduksi air susu ibu (ASI), sehingga kandungan gizinya bisa jadi akan sedikit berkurang.

Selebihnya, ibu hamil dan menyusui yang paling tahu kondisi dirinya dan anaknya.

"Jika dirasa masih galau, segera konsultasikan pada dokter Anda," sarannya.

Wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa tidak perlu khawatir.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui dapat mengganti puasa (puasa qadha) di hari lain di luar bulan Ramadhan atau membayar fidyah.

"Ganti dengan puasa di hari lain sekaligus membayar fidyah," jelas Ustadz Abdul Somad.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved