Polres Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Kembali Tangkap Residivis Pemilik 2 Paket Sabu

Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar Kembali tangkap seorang residivis berinisial SRS (37) Pemilik 2 paket narkotika jenis sabu di Mapolres Pemata

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar Kembali tangkap seorang residivis berinisial SRS (37) Pemilik 2 paket narkotika jenis sabu di Mapolres Pematangsiantar, Sabtu (3/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar Kembali tangkap seorang residivis berinisial SRS (37) Pemilik 2 paket narkotika jenis sabu di Mapolres Pematangsiantar, Sabtu (3/2/2024).

Penangkapan itu berlangsung didepan rumahnya, tepatnya Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar,  Jumat 2 Februari 2024 sore pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH mengatakan pada hari Sabtu, 3 Februari 2024 penangkapan itu atas bantuan informasi diperoleh dari masyarakat.

Dari SRS di temukan barang bukti berupa 1 bungkus Kotak rokok Magnum merah berisi 2 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 0,43 gram dan 1 buah handphone (HP) Xiaomi.

Saat diinterogasi SRS mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya. Kemudian SRS dan barang bukti di bawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"SRS merupakan Residivis dan telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun. Hingga saat ini SRS sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved