Berita Medan

Dua Kali Nyolong di Kantor MUI Belawan, 2 Pria Ini Dijebloskan ke Penjara, 1 Temannya Masih Buron

Kedua pelaku yakni bernama Asep Priyatnak (29) dan M Ramadhansyah (36), para pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang kedua pelaku pencurian di kantor MUI Belawan, ketika diamankan oleh polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang pria ditangkap polisi, setelah membobol kantor MUI Belawan dan mencuri sejumlah barang di dalamnya.

Kedua pelaku yakni bernama Asep Priyatnak (29) dan M Ramadhansyah (36), para pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Menurut Kapolsek Medan Belawan, Kompol Henman Limbong, kejadian pencurian itu terjadi, pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

"Para ini pelaku mencuri AC, kursi dan inventaris kantor MUI Belawan," kata Henman kepada Tribun-medan, Minggu (4/2/2024).

Katanya, petugas yang menerima laporan pun langsung melakukan penyelidikan.

Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku Asep ditangkap di kawasan Kelurahan Belawan Bahari, pelaku Ramadhan ditangkap di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.

"Petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku ini dan menangkapnya," sebutnya.

Henman menyampaikan, kepada polisi kedua pelaku ini mengakui perbuatannya.

"Dari hasil keterangan para pelaku ini telah mencuri di kantor MUI Belawan sebanyak dua kali," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kedua pelaku ini beraksi bersama dengan seorang pelaku lainnya yang kini masih buron

"Ada satu pelaku lagi yang masih kita kejar," bebernya.

Dia menyampaikan, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved