Berita Medan
Dua Kali Nyolong di Kantor MUI Belawan, 2 Pria Ini Dijebloskan ke Penjara, 1 Temannya Masih Buron
Kedua pelaku yakni bernama Asep Priyatnak (29) dan M Ramadhansyah (36), para pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang pria ditangkap polisi, setelah membobol kantor MUI Belawan dan mencuri sejumlah barang di dalamnya.
Kedua pelaku yakni bernama Asep Priyatnak (29) dan M Ramadhansyah (36), para pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Menurut Kapolsek Medan Belawan, Kompol Henman Limbong, kejadian pencurian itu terjadi, pada Sabtu (13/1/2024) lalu.
"Para ini pelaku mencuri AC, kursi dan inventaris kantor MUI Belawan," kata Henman kepada Tribun-medan, Minggu (4/2/2024).
Katanya, petugas yang menerima laporan pun langsung melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku Asep ditangkap di kawasan Kelurahan Belawan Bahari, pelaku Ramadhan ditangkap di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.
"Petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku ini dan menangkapnya," sebutnya.
Henman menyampaikan, kepada polisi kedua pelaku ini mengakui perbuatannya.
"Dari hasil keterangan para pelaku ini telah mencuri di kantor MUI Belawan sebanyak dua kali," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kedua pelaku ini beraksi bersama dengan seorang pelaku lainnya yang kini masih buron
"Ada satu pelaku lagi yang masih kita kejar," bebernya.
Dia menyampaikan, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.