Tribun Wiki

Apa Itu Masa Tenang Pemilu? dan Bagaimana Sanksi Bagi Pelanggar

Dalam pelaksanaan psta demokrasi atau pemilu, ada sebuah istilah yang dikenal sebagai masa tenang. Lantas, apa masa tenang itu?

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Rabu (31/1). Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran terpasang di sejumlah sudut di Kota Medan, seperti di pinggir jalan, tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan, dalam masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), ada sejumlah istilah yang wajib kita ketahui.

Satu diantara istilah yang umum didengar adalah masa tenang.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tahun ini, masa tenang berlangsung mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Adapun masa tenang Pemilu 2024 ini berlangsung sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Colling System Sat Polairud Polres Tanjungbalai, Imbau Warga Ciptakan Pemilu Aman Damai Dan Sejuk

Diketahui, masa tenang pemilu adalah bagian dari tahap pemilu yang menandai berakhirnya masa kampanye.

Selama masa tenang Pemilu 2024, peserta pemilu dan tim kampanye dilarang berkampanye demi menjaga ketenangan suasana menjelang pemilu pada 14 Februari 2024.

Salah satu larangan di masa tenang adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK), yang mana sebelumnya telah terpasang harus dicopot.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 36.

"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu," bunyi pasal tersebut.

Tahun ini, pemilih akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Ciptakan Pemilu Damai, Kapolsek Sibolga Selatan Bahas Sitkamtibmas di Pojok Pemilu

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) akan memberikan rambu-rambu dengan larangan kampanye pada masa tenang pemilu.

Bagi pihak yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, karena hal itu masuk kategori kampanye di luar jadwal.

Sanksi soal pelanggaran pada masa tenang pemilu 2024 ini bisa terjadi pada peserta pemilu, perorangan, atau kelompok, tergantung dari pembuktiannya.

Pada era serba digital, risiko pelanggaran selama masa tenang pemilu 2024 ini sangat tinggi sehingga masyarakat perlu memahami apa saja yang dilarang selama masa tenang.

Selengkapnya, simak larangan selama masa tenang pemilu 2024 di bawah ini.

Baca juga: Sejumlah Ketua Parpol di Siantar Ragukan Pemilu 2024 Tanpa Praktik Transaksional

Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved