Tribun Wiki
Apa Itu Masa Tenang Pemilu? dan Bagaimana Sanksi Bagi Pelanggar
Dalam pelaksanaan psta demokrasi atau pemilu, ada sebuah istilah yang dikenal sebagai masa tenang. Lantas, apa masa tenang itu?
Larangan selama masa tenang pemilu ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015.
- Dilarang melakukan kegiatan yang berkonotasi kampanye, termasuk merilis survei atau jejak pendapat
- Wajib mencopot seluruh atribut kampanye yang terpasang selama masa kampanye
- Media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya
Baca juga: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Pada pemilu Capres dan Cawapres 2019, Kominfo dan Bawaslu meminta platform media sosial untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan dukungan terhadap peserta pemilu.
Platform yang dimaksud di antaranya Google, Twitter, Facebook, Line, dan YouTube.
Untuk konten kampanye yang sudah diunggah sebelum masa tenang pemilu tidak akan di-take down.
Hanya saja, pengulangan unggahan konten kampanye selama masa tenang tidak diperbolehkan.
Sementara percakapan yang sifatnya privat, seperti direct message Facebook (bukan grup) atau private chat WhatsApp (bukan grup) walaupun dilakukan di ranah digital tidak masuk dalam ranah pengawasan, dikutip dari aptika.kominfo.go.id.
Baliho peserta pemilu yang dipasang di ruang publik juga wajib diturunkan selama masa tenang pemilu 2024.
Sanksi bagi Peserta Pemilu/Tim Kampanye yang Langgar Aturan Masa Tenang
Peserta pemilu dan tim kampanye dapat dikenai sanksi jika melanggar aturan selama masa tenang.
Aturan ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 523 ayat (1 dan 2)
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 – 4 tahun, denda maksimal Rp 24 – 48 juta.
Pasal 552 ayat (2)
Setiap pimpinan Partai Politik/gabungan pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik calonnya/pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran I diancam pidana penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp 50 miliar.
Pasal 553 ayat (2)
Pimpinan Partai Politik/gabungan pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik calonnya/pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran II diancam pidana penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal Rp 100 miliar.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.