Sumut Memilih

Guru Besar USU Sebut Pelanggaran Loloskan Gibran Cawapres Buktikan KPU juga Tak Beretika

Prof Budiman Ginting menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran sejak menerima berkas Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Budiman Ginting menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran sejak menerima berkas Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Budiman mengatakan, harus KPU berkonsultasi dengan DPR usai adanya putusan MK tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan.

Budiman pun menilai adanya cacat prosedural yang seharusnya membuat Gibran tidak lolos menjadi calon wakil presiden.

"Harusnya tidak bisa lolos, begitu putusan MK, seharusnya KPU segera berkirim surat ke DPR, tapi KPU tidak mengirimkan," kata Budiman usai mengikuti pembacaan petisi untuk Jokowi, Senin (5/2/2024).

Budiman mengatakan, selain netralitas presiden dan aparatur negara, keputusan DKPP soal pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU pun menjadi sorotan bagi akademisi dan rakyat.

Budiman lantas mengatakan jika putusan DKPP menunjukkan jika Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU RI lainnya tidak memiliki etika.

"Netralitas ini yang sekarang tidak ada dan menjadi sorotan dunia akademik. (Soal putusan DKPP), kan sudah jelas, tidak beretika ini Ketua KPU," lanjutnya.

Guru Besar USU Buat Petisi Ingatkan Jokowi dan Aparatur Negara Bersikap Netral di Pemilu 2024
Guru Besar USU Buat Petisi Ingatkan Jokowi dan Aparatur Negara Bersikap Netral di Pemilu 2024 (TRIBUN MEDAN / ANUGRAH)

Hal sama juga dikatakan peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana.

Ihsan mengatakan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Namun KPU tidak langsung melakukan konsultasi dengan DPR setelah adanya putusan MK dan menunggu setelah 7 hari putusan dikeluarkan.

Perludem pun memandang putusan DKPP khususnya terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terlalu lembek.

Apalagi sebutnya, Hasyim pernah beberapa kali menjalani sidang etik oleh DKPP.

"Mestinya memberikan sanksi lebih tegas dan keras kepada Hasyim Asy'ari. Hal ini disesuaikan dengan kadar kesalahannya. Seharusnya DKPP menjatuhkan sanksi lebih tegas," kata Ihsan.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved