Viral Medsos

INI TANGGAPAN Gibran soal Ketua KPU RI Langgar Kode Etik, Apakah Berdampak pada Pencalonannya?

Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka turut menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) terhadap Ketua KPU RI

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Rahel
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan DKPP RI terhadap Ketua KPU dan 6 Komisioner lainnya di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024). (KOMPAS.com/Rahel) 

Mereka juga mengaku telah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ungkapnya.

GIbran tanggapi putusan DKPP
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024). Gibran ditanya awak media menanggapi putusan DKPP RI terhadap Ketua KPU dan 6 Komisioner lainnya yang disanki "Peringatan Keras Terakhir", Senin (5/2/2024). (KOMPAS.com/Rahel)

Apa Tanggapan Gibran atas putusan DKPP?

Di tempat terpisah, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka turut menanggapi soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner lainnya.

Wali Kota Solo itu menyebut pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas adanya hal tersebut.

"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran singkat kepada awak media di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Saat ditanyakan lebih jauh, tindak lanjut sepeti apa yang akan diambilnya, Gibran hanya bungkam.

Gibran, tidak bersedia berkomentar lebih lanjut, dan pamit pergi meninggalkan awak media.

Apa Tanggapan TKN Prabowo-Gibran?

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani tidak terlalu memusingkan putusan DKPP itu selama tidak memengaruhi hasil pendaftaran Gibran sebagai cawapres 2024 yang berpasangan dengan Prabowo tersebut.

Dia juga meyakini hal tersebut tidak akan memengaruhi elektabilitas capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," kata Rosan.

Kronologi putusan DKPP RI

Sebagaimana diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota Komisioner lainnya, Senin (5/2/2024).

Hasyim Cs dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved