Breaking News

CPNS 2024

Siap-siap, Ini Batas Akhir Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023, Berikut Link Pengisian DRH

Seperti diketahui, formasi CPNS 2023 dibuka hanya untuk 14 instansi pemerintah pusat, dan tidak ada alokasi formasi di instansi daerah.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi HO/TRIBUN-MEDAN.com
Informasi di situs sscn.bkn.co.id 

TRIBUN-MEDAN.com – Berbagai instansi telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023). 

Seperti diketahui, formasi CPNS 2023 dibuka hanya untuk 14 instansi pemerintah pusat, dan tidak ada alokasi formasi di instansi daerah.

Bagi peserta CPNS 2023 yang berhasil lolos seleksi, akan diwajibkan membuat daftar riwayat hidup (DRH). 

Pembuatan DRH dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lantas bagaimana cara membuatnya?

Batas Waktu Pengisian DRH CPNS 2023

Merujuk pada SK Plt CBKN No.9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengisian DRH dan NIP CPNS 2023 dilakukan mulai Selasa, 23 Januari 2024 hingga Rabu, 21 Februari 2024.

Apabila peserta tidak melengkapi DRH dan NIP dalam batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri.

Bagi peserta CPNS 2023 yang memutuskan untuk mengundurkan diri, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan, seperti mengirimkan surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Formulir dan surat pengunduran diri dapat diunduh di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Selain itu, setelah selesai melakukan pemberkasan NIP dengan DRH, tahap akhir dari rekrutmen CPNS 2023 adalah pengusulan penetapan NIP yang berlangsung selama satu bulan.

Link pengisian DRH NIP CPNS 2023

Pengisian DRH NIP CPNS dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengisian DRH, dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id:

1. File scan surat pernyataan yang telah ditandatangani dan stempel elektronik.

2. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

3. File scan CV yang telah diisi lengkap (format dapat diunduh di laman sscasn.bkn.go.id).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved