Viral Medsos

USAI MENGUNDURKAN DIRI, Ahok Ungkap Nominal Gajinya Selama Menjabat Komisaris Utama PT Pertamina

Ahok menegaskan kabar yang beredar mengenai gaji yang ia diterima di PT Pertamina tembus Rp 8,3 miliar per bulan adalah tidak benar.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Niam
Gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Komisaris PT Pertamina.(KOMPAS.com/Syakirun Niam) 

Gaji anggota direksi lainnyya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama 42,5 persen dari direktur utama, dan anggota dewan komisaris ialah 90 persen dari honorarium komisaris utama.

Selain menerima gaji, direksi dan komisaris menerima tunjangan. Bagi direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan, dewan komisaris menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi dan asuransi purna jabatan.

Namun, bila dibagi secara merata dengan perhitungan kompensasi yang ada di laporan keuangan tahunan perusahaan, maka perhitungannya US$ 14,77 juta (Rp 221,5 miliar) dibagi 6 orang, setiap direksi mendapatkan sekitar Rp 36,9 miliar per tahun atau Rp 3 miliar per bulan pada tahun 2021 tersebut.

Sedangkan untuk komisaris mendapatkan US$ 16 juta atau sekitar Rp 240,7 miliar dibagi 7 orang, maka setiap komisaris mendapat Rp 34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 2,8 miliar per bulan.

Bandingkan dengan sistem Penggajian di PLN

Berdasarkan laporan keuangan PLN tahun 2021, jumlah kompensasi Dewan Komisaris PLN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 68,6 miliar.

Sedangkan jumlah kompensasi Direksi Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 159,5 miliar.

PLN sendiri memiliki 7 orang dewan komisaris dan 10 orang dewan direksi.

Seluruh kompensasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi PLN ini diberikan perusahaan sebagai imbalan kerja jangka pendek.

Sama seperti PT Pertamina, adapun struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

Jika bila dibagi secara merata dengan perhitungan kompensasi yang ada di laporan keuangan tahunan perusahaan, maka perhitungannya Rp 158.590.000.000 dibagi 10 orang, setiap direksi mendapatkan Rp 15,85 miliar per tahun atau Rp 1,3 miliar per bulan.

Sedangkan untuk komisaris mendapatkan Rp 68.679.000.000 dibagi 7 orang, maka setiap komisaris mendapatkan Rp 9,8 miliar per tahun atau Rp 817 juta per bulan.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved